Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Hadir sebagai Saksi Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah

Reporter : Redaksi
Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir di Pengadilan Tipikor Djuanda sekira pukul 13.25, sebagai saksi. Kedatangan dia disambut puluhan ibu ibu dengan mengumandangkan kalimat kalimat ilahi.

Khofifah tiba dengan dukungan ibu ibu yang sudah menanti di luar gedung. Mereka memakai gaun baju Koko dan berwarna hitam putih lengkap dengan sarung.tak diketahui asal kelompok tersebut, namun terlihat sejumlah orang mengarah untuk berbaris rapi. 

Baca juga: Soal Pelantikan Ketua DPRD Surabaya, Gubernur Khofifah Belum Terima Surat Rekomendasi Penujukan Kaji Ipuk

Selanjutnya, Khofifah turun dari mobil Alphard dan di dampingi kuasa hukumnya menuju ruang Cakra. Khofifah bersumpah di depan hakim untuk memberikan keterangan sebenar benarnya, dan dia meminta maaf karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan.

"Kami memohon maaf Kamis lalu belum bisa memenuhi panggilan karena harus menghadiri sidang paripurna DPRD dan tidak bisa di wakilkan,"katanya, Kamis 12 Februari 2026.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Raih Penghargaan Bergengsi di National Governance Awards 2026

Sedangkan pemanggilan ini merupakan pengembangan kasus korupsi dana hibah dari 21 tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.

Dari sini sebanyak 21 tersangka yang ditetapkan salah satunya mantan ketua DPRD Jatim Kusnadi yang meninggal dunia pada 16 Desember 2025, karena sakit. 

Baca juga: Terima Kepala BPN Jatim, Gubernur Khofifah Singgung Pemetaan Lahan Sawah Dilindungi

Ketika diperiksa sebelumnya nama gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mulanya diungkapkan jaksa setelah membuka Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) terdakwa Kusnadi. Dalam BAP Kusnadi, Khofifah disebut menerima persentase dari dana hibah tahun 2019-2024. Dalam BAP, presentase disebut juga diterima wakil gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Sekdaprov e, hingga kepala dinas lingkungan propinsi Jatim.***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru