Aktivitas Tambang PT TMKI di Kediri Diduga Ilegal, Tidak Kantongi Izin Perhutani

Reporter : Redaksi
Tambang diduga ilegal di Kediri. (istimewa)

KEDIRI– Kegiatan tambang galian C (tanah, batu, pasir) yang dikelola PT.Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI), akhir akhir ini jadi sorotan masyarakat. Pasalnya selain diduga merusak lingkungan, perusahaan tambang yang berlokasi dikawan Berbek Nganjuk dan berkantor di Jalan Sekartaji Prasada Blok A No. 5 Semampir, Kabupaten, Kediri, Jawa Timur, terindikasi kuat menyalahi beberapa aturan.

Menurut sumber yang dilansir bidiknasional.com, perusahaan tersebut diduga melanggar ;

Baca juga: Basarnas Dorong Pembentukan Unit Siaga SAR di Kediri, Layanan Kedaruratan Ditarget Lebih Cepat

1. Tidak membayar pajak Dispenda Rp 600.000.000 lebih.

2. ⁠Belum melakukan Rehab DAS (Daerah Aliran Sungai) Brantas

3. ⁠Belum melakukan pembayaran Kawasan hutan

4. ⁠Belum melakukan pembayaran kompensasi pohon

Baca juga: Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

5. ⁠Telah melakukan penjualan batu dan pasir padahal ijinnya cuma tanah uruk.

Dikatakan sumber itu, PT TMKI diduga telah melakukan eksploitasi tambang dengan hanya mengantongi ijin IUP/ OP dari Dirjen Minerba ( Mineral dan Batu Bara).

“Seharusnya pihak penambang wajib mengantongi IPPKH sebelum melakukan eksploitasi di lokasi tambang milik Perhutani KPH Kediri tersebut,” kata sumber dikutip dari laman Bidik Nasional (11/3).

Baca juga: Nurhadi Tegaskan Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis dalam Membentuk Masa Depan Bangsa

Ditambahkan, dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) . Dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Seperti diketahui, bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan Ilegal, dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” bunyi dalam pasal tersebut. (Sumber: Bidik Nasional)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru