KPK: Bupati Tulungagung Diduga Lakukan Pemerasan kepada Pejabat Pemkab

Reporter : Redaksi
Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo. Hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung agar patuh kepada dirinya.

Menurut KPK, tersangka diduga memaksa pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan para pejabat agar tetap loyal dan memenuhi permintaan tertentu.

Baca juga: KPK Buka Opsi Jemput Paksa Nusron Wahid usai Dua Kali Mangkir

Demikian dikemukakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 11 April 2026 di Jakarta. “Jika pejabat tidak memenuhi permintaan, mereka diancam dengan cara akan memproses surat itu,” ujarnya.

Asep menambahkan praktik tersebut menciptakan tekanan psikologis di lingkungan Pemkab Tulungagung. “Yang tidak tegak lurus kepada bupati terancam dicopot dari jabatan atau bahkan diminta mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN),” katanya.

Baca juga: KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Dalam menjalankan aksinya, Gatut diduga dibantu ajudannya yaitu Dwi Yoga Ambal. Dia berperan sebagai perantara dalam komunikasi maupun pengumpulan permintaan dari para pejabat.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan KPK. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tipikor terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi. (rri)

Baca juga: KPK Terima Aduan PCNU Sekadau soal Dugaan Politik Uang Muktamar NU

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru