JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Ini terkait pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 20 Mei 2026. “Sprindik baru itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Ponorogo,” ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Dosen Unbraw Malang, Calon Promotor Mantan Wamenimipas Silmy Karim
Menurut Budi, sprindik kasus korupsi yang diterbitkan masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru. Sedangkan sprindik kasus pencucian uang diterbitkan sebagai bagian pengembangan perkara.
Berdasarkan sprindik tersebut, penyidik KPK lalu menggeledah rumah pengusaha berinisial CM di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Di sana penyidik menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke eks Ketua Umum HIPMI
CM diduga memiliki kaitan dengan penyaluran dana kepada Sugiri Sancoko. Dia juga mengaku pernah memberikan pinjaman untuk kebutuhan kampanye Pilkada Bojonegoro 2024.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap CM pada 25 Mei 2026 di kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan aliran dana pencucian uang pada kasus di Bojonegoro.
Baca juga: KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur
Selain di Pacitan, penyidik KPK juga menggeledah Gedung Terpadu Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Selasa 19 Mei 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa tiga koper berisi dokumen serta menyita barang bukti elektronik menyerupai flashdisk.
Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait perpanjangan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Dia juga didakwa menerima commitment fee proyek rumah sakit dan gratifikasi Rp5,57 miliar selama periode 2021-2025. (RRI)
Editor : Redaksi