Korban Teror Bom di Surabaya Dapat Bantuan Rp 250 Juta per Keluarga

bacasaja.id
Korban teror bom mendapat bantuan yang disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas serta Kasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nurturyanto di Hotel Santika, Surabaya

BACASAJA.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas bersama Kasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nurturyanto menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 19 korban bom terorisme terdahulu, di Hotel Santika Gubeng, Selasa (2/2/2021).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan santunan kepada penyintas korban terorisme maupun ahli waris. Per satu keluarga maksimal mendapatkan Rp 250 juta, tergantung kondisi yang diterima.

Baca juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China

Khofifah mengucapkan terima kasih kepada LPSK karena telah memfasilitasi hak korban supaya bisa terpenuhi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap membantu jika diantara membutuhkan layanan kesehatan masyarakat, misalnya ada kaitannya dengan dokter ortopedi dan tidak dipungut biaya apapun.

“Kami mengucapkan terima kasih bahwa LPSK ini terus mengawal bagaimana sebetulnya hak hak korban beserta keluarganya bisa terpenuhi. Pemprov akan memfasilitasi dengan gratis. Termasuk diantaranya membutuhkan layanan kesehatan karena kalau misalnya ada kaitan dengan dokter ortopedi untuk bisa operasi ulang karena prosesnya berkali kali kita akan membangun komunikasi dengan para korban,” papar Khofifah.

Selain layanan kesehatan, Khofifah mengatakan Pemprov Jatim siap untuk membantu korban jika ingin melakukan penguatan di bidang ekonomi. Pemprov akan memberikan dukungan terbuka serta membangun sinergi.

“Ayo bangun Indonesia dan Jatim yang guyub rukun dan damai saya rasa kata kuncinya adalah bagaimana membangun kerukunan dan kedamaian tetap bisa sinergikan, bangun dan kita ikhtiar bersama,”katanya.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada kesempatan ini pihaknya menyerahkan kompensasi kepada 19 orang korban terorisme yang berdomisili di Surabaya. "Pada hari ini negara melalui LPSK menyerahkan kompensasi. Mereka merupakan korban tindak podana terorisme pada masa lalu yang berhasil diidentifikasi melalui tahap pertama," ungkap Susi.

Baca juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah

Ia menjelaskan pemberian kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2018 dan PP No 35 Tahun 2020. Diakui apa yang diberikan tidak sebanding dengan musibah yang terjadi. Namun demikian ini merupakan tanggung jawab yang diberikan pemerintah.

"Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2018 dan PP No 35 Tahun 2020, LPSK memberikan kompensasi," paparnya.

Ia menjelaskan langkah akseleratif telah LPSK lakukan sepanjang Agustus-Desember 2020. Hasilnya, LPSK telah berbasil mengidentifikasi dan menetapkan sebanyak 215 orang sebagai korban peristiwa terorisme masa lalu, baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tidak langsung (ahli waris).

Dalam kesempatan ini, Susi menyampaikan kompensasi akan terus disalurkan hingga Juni 2021. Oleh karenanya, dia menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban aksi terorisme untuk segera mengajukan permohonan kompensasi sebelum batas waktu tersebut berakhir.

Baca juga: Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

"Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan kompensasi bisa menghubungi LPSK melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0857-7001-0048," tandasnya.

Kesembilas belas orang yang mendapatkan kompensasi merupakan korban dari beberapa aksi terorisme, antara lain:

5 orang korban dari peristiwa Bom Bali I.

  • 1 orang korban dari peristiwa Bom JW Marriot.
  • 4 orang korban dari peristiwa Bom Polresta Surabaya.
  • 3 orang korban dari peristiwa Bom Gereja Santa Maria Tak Bercela.
  • 4 orang korban dari peristiwa Bom GPPS.
  • 2 orang korban dari peristiwa Bom Gereja DKI Diponegoro. (Byta/l1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru