Pemkot Surabaya Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut dari BPK Jatim

Reporter : Redaksi
Pemkot Surabaya

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur atas laporan keuangan tahun 2025. Sampai dengan tahun 2025, Pemkot Surabaya sudah memperoleh opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut. 

Dalam kesempatan ini, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Surabaya Armuji mengapresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, capaian ini sebagai bukti komitmen pemkot mengelola keuangan daerah yang lebih baik dan transparan ke depannya. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Apresiasi PT Suparma, Kepedulian kepada Warga Sekitar Jadi Contoh Positif

“Kita mengapresiasi, jadi apa yang kita lakukan yang diperiksa oleh BPK sehingga mendapat WTP kita ucapkan banyak terima kasih. Artinya saran dan masukan-masukan dari BPK selalu kita perhatikan,” kata Plh Wali Kota Armuji, Minggu (31/5/2026).

Atas raihan ini, Plh Wali Kota Armuji turut menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran di Pemkot Surabaya agar selalu menjaga integritas dan menjalankan peraturan-peraturan yang telah ditentukan. “Ya tetap, mereka harus selalu menjaga integritas, di mana aturan-aturan harus tetap dijalankan,” ucapnya. 

Baca juga: Pemkot Surabaya dan Persebaya Perkuat Sinergi Hadapi Musim 2026/2027

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Plh Wali Kota Armuji dan Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri di Kantor BPK Jatim, pada (26/5/2026) lalu. Berdasarkan LHP LKPD yang diserahkan kemarin, Pemkot Surabaya sampai dengan tahun 2025 sudah memperoleh opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut. 

Atas capaian ini, Yuan menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh Pemkot Surabaya. Diantaranya seperti pengelolaan dan penatausahaan aset, pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum optimal, hingga penganggaran belanja barang dan jasa. Meski demikian, ia menerangkan, hal ini tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. 

Baca juga: UPPKA Kenjeran Unjuk Produk, Wali Kota Eri Cahyadi Apresiasi 10 Tahun Pendampingan UPN Veteran Jatim

Yuan berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru