Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sampang, 12 Tersangka Ditangkap

bacasaja.id
Satreskrim Polres Sampang merilis kasus kekerasan seksual anak di bawah umur

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RR 15 tahun

Sebanyak 12 orang telah diamankan dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Berbekal hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan secara bertahap terhadap para terduga pelaku.

"Alhamdulillah, dari 27 orang yang sudah terindikasi, kami berhasil mengamankan 12 orang. Sedangkan 15 orang lainnya masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah kami kantongi dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri," ujar AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026).

Dalam pengembangan penyidikan, polisi kembali mengamankan lima terduga pelaku pada 3 Juli 2026. Salah seorang di antaranya ditangkap di wilayah Bangkalan saat hendak menuju Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga melakukan perbuatannya sebanyak enam kali sejak Februari hingga Juni 2026.

Modus yang digunakan adalah mengajak korban berkumpul, memberikan minuman keras, kemudian melakukan ancaman sebelum melakukan tindak pidana tersebut secara bergantian.

Peristiwa itu diduga terjadi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 23.00 WIB sampai 03.00 WIB, di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Kapolres mengungkapkan, dugaan tindak pidana paling banyak terjadi pada Juni 2026. Dalam satu kesempatan, korban diduga mengalami tindakan tersebut oleh tujuh orang pelaku. 

Korban yang tinggal bersama neneknya diduga menjadi sasaran karena kondisi tersebut, sementara sebagian pelaku telah saling mengenal korban melalui lingkungan pergaulan.

Saat ini, penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang. Polisi juga terus memburu 15 terduga pelaku yang identitasnya telah diketahui.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Sampang turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya saat berada di luar rumah pada malam hari maupun dalam penggunaan media sosial.

"Kami berharap orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak agar tidak menjadi korban tindak pidana maupun pengaruh negatif lingkungan," tegas AKBP Hartono. (fen)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru