Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

bacasaja.id
Imfografis penangkapan jaringan narkoba di Mamuju Tengah

MAMUJU TENGAH – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Polda Sulbar, dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, petugas berhasil mengendus dan membongkar praktik peredaran sabu di wilayah Kecamatan Topoyo.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba ini berlangsung di sebuah rumah di Dusun Balata Tomene, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Kronologi Pengintaian Berkat Laporan Masyarakat

Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi aduan tersebut, KBO Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah, IPDA Ruslan, S.H., langsung memimpin penyelidikan intensif sejak Selasa (14/7/2026).

Dari hasil pemetaan di lapangan, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial M.N.A (40) yang merupakan warga lokal Dusun Balata Tomene

Tidak hanya M.N.A, di lokasi yang sama polisi juga menciduk seorang remaja berinisial A (16), warga Desa Kavata, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang diduga kuat bertindak sebagai kurir pemasok barang haram tersebut.

Barang Bukti Kamar Pengedar: Sabu dan Uang Hasil Penjualan

Disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar milik M.N.A. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti terlarang, di antaranya:

- 4 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu (berat bruto 0,78 gram)

Baca juga: Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

- 1 buah kaca pireks dan 1 set alat hisap (bong)

- 1 pack plastik sachet kosong dan 1 kotak penyimpanan kecil

- 2 unit handphone serta 1 buah korek api gas

- Uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan sabu.

Modus Operandi: Pasokan dari Kota Palu via Transfer Dana

Baca juga: Rakernis Fungsi Lantas Polda Sulbar 2026 Hadirkan Pakar dan Motivator Nasional

Berdasarkan hasil interogasi awal, M.N.A mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya. Ia membeberkan modus operandinya, yakni membeli sabu dari A seharga Rp1 juta yang dibayarkan melalui aplikasi dompet digital Dana.

Dari satu gram sabu yang dibeli, M.N.A kemudian membaginya menjadi 17 paket hemat siap edar. Sebanyak 10 paket sudah laku terjual dengan harga Rp150 ribu per sachet, 3 paket dikonsumsi sendiri, dan 4 paket tersisa berhasil disita polisi.

Di sisi lain, remaja berinisial A mengakui dirinya mengambil pasokan sabu tersebut langsung dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ia kemudian membawa barang pesanan itu menggunakan sepeda motor melintasi jalur darat menuju rumah M.N.A di Topoyo.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan bandar utama di atasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru