Bawa Kabur dan Modal Janji Nikah, Susilo Cabuli Pacarnya Tiga Kali

bacasaja.id
Tersangka Putra Susilo yang membawa kabur gadis di bawah umur selama tiga hari untuk disetubuhi di kamar kosnya.

BACASAJA.ID - Aksi nekat dilakukan oleh Putra Susilo alias Kampleng (23) warga Dusun Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ia membawa kabur kekasihnya yang masih di bawah umur untuk menemaninya di kamar kos daerah Mojosari.

Selama tiga hari, gadis yang dibawa oleh Susilo ternyata disetubuhi. Ia menjanjikan gadis tersebut untuk dinikahi nantinya.

"Kronologis 4 Januari, korban dan pelaku janjian bertemu di salah satu tempat," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA: Terapis Pijat Mojokerto Dibunuh Pelanggan, Pelaku Kabur Sambil Bugil

Dony mengatakan, pekaku dan korban saling kenal melalui media sosial Facebook. Setelah menjalin komunikasi secara intens mereka berdua janjian bertemu.

"Pelaku membawa korban ke kos setelah rekan-rekannya pulang. Kondisi yang sepi sekitar pukul 23.00 WIB tersebut dimanfaatkan oleh tersangka dengan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Dony.

Karena bujukan dan janji akan dinikahi, korban tanpa daya akhirnya mengiyakan kemauan pelaku hingga akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri antara korban dan tersangka sebanyak tiga kali.

Selama dua hari tak kunjung pulang ke rumah, keluarga korban sempat melapor ke pihak kepolisian mengenai kehilangan orang. Namun sehari setelahnya pelaku memulangkan korban ke rumah orang tuanya.

"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu dan tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan," tukasnya.

Sementara dihadapan petugas, Putra Susilo menyebut, aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan sebanyak 3 kali.

BACA JUGA: Ditinggal Kabur Teman Saat Curi Motor di Surabaya, Pemuda ini Dikepung

"Sudah tiga kali pak, tidak saya paksa tapi saya janjikan akan bertanggung jawab untuk saya nikahi," kata Susilo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal UU 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan juga Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. (Arry/rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru