Dugaan Korupsi IDC Bank BRI, KPK Kantongi Identitas Pemilik Bilyet Rp28 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BRI
BRI

i

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi identitas pemilik bilyet deposito senilai Rp28 miliar. Bilyet tersebut terkait dugaan korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp700 Miliar.

Kasus ini terkait pengadaan mesin EDC dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun sejak 2020-2024. "Sudah (mengantongi identitas pemilik bilyet deposit)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan seperti dilansir RRI.co.id, Selasa (8/7/2025).

Meski begitu, KPK belum mau mengungkap identitas pemilik simpanan berjangka tersebut. Budi mengatakan, kontruksi lengkap perkara maupun identitas tersangka akan disampaikan pada saat dilakukan penahanan.

"Nanti kami sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh pada waktunya nanti jika sudah lengkap. Tentu KPK juga akan sampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi.

KPK menduga telah terjadi pengondisian dalam pengadaan EDC di BRI. Di mana, para pihak terkait tidak melakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai R 700 miliar. Namun, angka kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan sementara dan bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Dalam prosesnya, KPK telah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap 13 orang yang terkait kasus ini. Pencegahan diajukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Juni 2025.

Berdasarkan informasi, mereka adalah CBH; IU; DS; MI; AJ; IS; AWS; IP; KS; ELV; NI; RSK; dan SRD. CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Sementara, IU pada Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. Indra Utoyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi bank BRI.

Lembaga antirasuah juga telah memeriksa Catur Budi Harto sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama pada 26 Juni dan pemeriksaan kedua pada Jumat, 4 Juli 2025.

Pemeriksaan terhadap Budi untuk mengetahui pemahamannya dalam kasus ini. Sehingga, KPK dapat memanggil saksi lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat. (RRI)

 

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…