Dugaan Korupsi IDC Bank BRI, KPK Kantongi Identitas Pemilik Bilyet Rp28 Miliar

author Redaksi

- Pewarta

Selasa, 08 Jul 2025 20:18 WIB

Dugaan Korupsi IDC Bank BRI, KPK Kantongi Identitas Pemilik Bilyet Rp28 Miliar

i

BRI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi identitas pemilik bilyet deposito senilai Rp28 miliar. Bilyet tersebut terkait dugaan korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp700 Miliar.

Kasus ini terkait pengadaan mesin EDC dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun sejak 2020-2024. "Sudah (mengantongi identitas pemilik bilyet deposit)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan seperti dilansir RRI.co.id, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Terkait Proyek Gedung, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lamongan

Meski begitu, KPK belum mau mengungkap identitas pemilik simpanan berjangka tersebut. Budi mengatakan, kontruksi lengkap perkara maupun identitas tersangka akan disampaikan pada saat dilakukan penahanan.

"Nanti kami sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh pada waktunya nanti jika sudah lengkap. Tentu KPK juga akan sampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi.

KPK menduga telah terjadi pengondisian dalam pengadaan EDC di BRI. Di mana, para pihak terkait tidak melakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai R 700 miliar. Namun, angka kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan sementara dan bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Baca Juga: Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Temukan Modus Licik

Dalam prosesnya, KPK telah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap 13 orang yang terkait kasus ini. Pencegahan diajukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Juni 2025.

Berdasarkan informasi, mereka adalah CBH; IU; DS; MI; AJ; IS; AWS; IP; KS; ELV; NI; RSK; dan SRD. CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Sementara, IU pada Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. Indra Utoyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi bank BRI.

Baca Juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Lembaga antirasuah juga telah memeriksa Catur Budi Harto sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama pada 26 Juni dan pemeriksaan kedua pada Jumat, 4 Juli 2025.

Pemeriksaan terhadap Budi untuk mengetahui pemahamannya dalam kasus ini. Sehingga, KPK dapat memanggil saksi lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat. (RRI)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU