JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak ditindaklanjuti. Hal tersebut setelah melalui proses verifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan, keputusan telah disampaikan kepada pelapor sesuai hasil verifikasi yang dilakukan KPK. "KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," kata Aminuddin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Juli 2026.
Menurut Aminuddin, keputusan tersebut mengacu pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan tersebut disebutkan, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan telah masuk dalam proses penegakan hukum.
"Disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat. Penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujar Aminuddin.
Sebelumnya, Menhut mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai pertemuan di Kemenhut, 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan pada 29 Juni 2026.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli di kantornya.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain. Tersangka lainnya yang ditetapkan yait, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Perkara tersebut bermula dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT. (RRI)
Editor : Redaksi