KPK Selesaikan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menhut Raja Juli Antoni
Menhut Raja Juli Antoni

i

JAKARTA- KPK menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan. Hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada pihak pelapor, yaitu Menhut, Raja Juli Antoni.

"KPK telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menteri Kehutanan. Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Jumat 17 Juli 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tidak dapat mengungkap isi maupun kesimpulan hasil verifikasi tersebut kepada publik. "Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Budi membenarkan ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar analisis.

Perkom tersebut mengatur laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, "Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026, di antaranya Pasal 14," kata Budi.

"Menyebutkan suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Itu juga menjadi salah satu basis analisis," katanya menambahkan.

Namun, Budi kembali menegaskan KPK tidak dapat menyampaikan. Apakah ketentuan tersebut menjadi dasar hasil akhir verifikasi terhadap laporan Menteri Kehutanan.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan pada 29 Juni 2026.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli di kantornya.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain. Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Perkara tersebut bermula dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT. (RRI)

Berita Terbaru

Ini Daftar Jaksa Tim 9 Kejagung yang Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ini Daftar Jaksa Tim 9 Kejagung yang Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Jul 2026 09:10 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 09:10 WIB

JAKARTA-  Kejaksaan Agung mengungkap susunan Tim 9 penyidik yang menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa …

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat-Lurah Bikin Hotline untuk Atasi Masalah Warga

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat-Lurah Bikin Hotline untuk Atasi Masalah Warga

Jumat, 17 Jul 2026 05:57 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 05:57 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan perbaikan pelayanan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu layanan…

Dukung Penolakan Warga Barata Jaya, DPRD Surabaya Desak Audit Izin Toko Miras Spiritshaus

Dukung Penolakan Warga Barata Jaya, DPRD Surabaya Desak Audit Izin Toko Miras Spiritshaus

Kamis, 16 Jul 2026 20:41 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 20:41 WIB

SURABAYA – Penolakan warga RW 3 Barata Jaya terhadap rencana operasional toko minuman beralkohol (mihol) Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX mendapat dukungan …

Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Kamis, 16 Jul 2026 20:28 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 20:28 WIB

SURABAYA – Warga bersama seluruh pengurus RT/RW 3 Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, kompak menolak rencana beroperasinya toko minuman beralkohol (mihol) S…

Ketua Komisi A Apresiasi BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

Ketua Komisi A Apresiasi BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

Kamis, 16 Jul 2026 20:24 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 20:24 WIB

SURABAYA – Keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 5,4 kilogram sabu yang diduga dikendalikan jaringan n…

Lionel Messi Tepis Isu Anak Emas FIFA, Argentina Lolos Final Piala Dunia 2026 Jadi Bukti

Lionel Messi Tepis Isu Anak Emas FIFA, Argentina Lolos Final Piala Dunia 2026 Jadi Bukti

Kamis, 16 Jul 2026 15:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 15:09 WIB

ATLANTA– Kapten tim nasional Argentina, Lionel Messi, menegaskan bahwa keberhasilan Albiceleste melenggang ke babak final Piala Dunia 2026 merupakan buah dari k…