KPK Selesaikan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menhut Raja Juli Antoni
Menhut Raja Juli Antoni

i

JAKARTA- KPK menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan. Hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada pihak pelapor, yaitu Menhut, Raja Juli Antoni.

"KPK telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menteri Kehutanan. Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Jumat 17 Juli 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tidak dapat mengungkap isi maupun kesimpulan hasil verifikasi tersebut kepada publik. "Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Budi membenarkan ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar analisis.

Perkom tersebut mengatur laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, "Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026, di antaranya Pasal 14," kata Budi.

"Menyebutkan suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Itu juga menjadi salah satu basis analisis," katanya menambahkan.

Namun, Budi kembali menegaskan KPK tidak dapat menyampaikan. Apakah ketentuan tersebut menjadi dasar hasil akhir verifikasi terhadap laporan Menteri Kehutanan.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan pada 29 Juni 2026.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli di kantornya.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain. Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Perkara tersebut bermula dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT. (RRI)

Berita Terbaru

Dukung Bunda Jelita, TP PKK Surabaya Perkuat Pendampingan Keluarga Sejak Kehamilan

Dukung Bunda Jelita, TP PKK Surabaya Perkuat Pendampingan Keluarga Sejak Kehamilan

Kamis, 15 Okt 2026 11:30 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 11:30 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) memperkuat pendampingan keluarga sejak masa…

Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Polda Sulbar Pastikan Fisik Personel Prima Untuk Pelayanan Optimal

Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Polda Sulbar Pastikan Fisik Personel Prima Untuk Pelayanan Optimal

Kamis, 15 Okt 2026 10:49 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 10:49 WIB

POLDA SULBAR- Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, kembali menggelar Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala yang berlangsung sejak Senin, 12 Oktober hingga Jumat, 16…

Didakwa Paksa Pemohon Bayar Izin Tambang, Eks Kadis ESDM Jatim Diduga Raup Rp4,09 Miliar

Didakwa Paksa Pemohon Bayar Izin Tambang, Eks Kadis ESDM Jatim Diduga Raup Rp4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 07:46 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan tambang dan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J…

Anggota Komisi C Desak PJU Surabaya Diawasi Proaktif, Jangan Tunggu Warga Mengadu

Anggota Komisi C Desak PJU Surabaya Diawasi Proaktif, Jangan Tunggu Warga Mengadu

Kamis, 15 Okt 2026 05:45 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 05:45 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) meningkatkan pengawasan penerangan jalan umum (PJU) s…

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju

Rabu, 14 Okt 2026 21:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 21:46 WIB

POLDA SULBAR- Untuk meminimalkan celah keamanan dan memastikan situasi tetap aman serta kondusif, Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda…

Sidang Kasus Pengeroyokan di HW Superhouse: Saksi Ungkap 3 Pemukul Bareno, Posisi Jason-Richardy Kian Terpojok

Sidang Kasus Pengeroyokan di HW Superhouse: Saksi Ungkap 3 Pemukul Bareno, Posisi Jason-Richardy Kian Terpojok

Rabu, 14 Okt 2026 21:41 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 21:41 WIB

SURABAYA – Kesaksian Sukma Tri Andrian dalam sidang kasus pengeroyokan di HW Superhouse Graha Family, Surabaya, mengungkap adanya tiga orang yang memukul B…