KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah yang Muncul di Sidang Korupsi DJKA

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gus Miftah
Gus Miftah

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. Aliran tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan yang disampaikan di persidangan menjadi bagian penting. Khususnya, dalam proses pembuktian dan akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum maupun penyidik.

"Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama. Tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2026.

Menurutnya, penyidik akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan. Tentunya, untuk menentukan apakah terdapat dasar melakukan pengembangan perkara.

Selain itu, KPK juga akan mendalami unsur perbuatan melawan hukum, termasuk motif, inisiatif. Sekaligus tujuan pemberian uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU. Hal ini juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik, apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," ujarnya.

Budi mengatakan, kemungkinan penyitaan uang yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi masih bergantung pada proses pembuktian di persidangan. Menurutnya, apabila terbukti uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan.

Sebelumnya, dalam persidangan dugaan korupsi proyek DJKA, muncul keterangan dugaan pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu fakta yang akan didalami KPK dalam proses penanganan perkara.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026. Informasi itu mencuat setelah JPU KPK membacakan dan mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jaksa KPK, Greafik Loserte awalnya memeriksa saksi Dheky Martin, mantan PPK proyek JGSS Fase 1 yang merupakan terpidana dalam perkara tersebut. Dalam persidangan, Greafik mengonfirmasi daftar penerima uang yang berasal dari proyek JGSS Fase 1, termasuk nama Gus Miftah.

"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik. "Iya," jawab Dheky.

Greafik mengatakan, klarifikasi identitas tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. "Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," ujar Greafik di persidangan.

Kasus dugaan korupsi proyek DJKA merupakan salah satu perkara besar yang terus dikembangkan KPK. Dari hasil OTT pada 2023, KPK menetapkan 10 tersangka yang berasal dari unsur pejabat Kemenhub dan pihak swasta.

Seiring berjalannya penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi sekitar 21 orang yang berasal dari berbagai unsur. Salah satu tersangka baru dalam perkara ini adalah Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Gugatan Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda Sulbar Menang di PN Majene 

Gugatan Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda Sulbar Menang di PN Majene 

Selasa, 13 Okt 2026 07:35 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 07:35 WIB

MAJENE – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Senin (12/10/2026), berakhir dengan putusan penolakan terhadap gugatan praperadilan …

Duduk Bersama Mahasiswa, Dirkrimum Polda Sulbar Jawab Tuntutan dengan Dialog Terbuka

Duduk Bersama Mahasiswa, Dirkrimum Polda Sulbar Jawab Tuntutan dengan Dialog Terbuka

Senin, 12 Okt 2026 19:11 WIB

Senin, 12 Okt 2026 19:11 WIB

Polda Sulbar - Aksi unjuk rasa dari puluhan Aliansi Masyarakat Sulawesi Barat (AMS) yang digelar dihalaman Mapolda Sulbar terkait penanganan kasus pengeroyokan…

SAAT BEBERAPA TOKOH AKAR RUMPUT PDIP SURABAYA MENYEBERANG KE PSI: "Bukan Soal Uang, Tapi Soal Dihargai"

SAAT BEBERAPA TOKOH AKAR RUMPUT PDIP SURABAYA MENYEBERANG KE PSI: "Bukan Soal Uang, Tapi Soal Dihargai"

Senin, 12 Okt 2026 17:30 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:30 WIB

Oleh: Tri Widayanto Koordinator Liputan Bacasaja.id Lanskap geopolitik Kota Surabaya kembali berada dalam episentrum guncangan elektoral yang tidak biasa.…

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi di ATR/BPN

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi di ATR/BPN

Senin, 12 Okt 2026 15:55 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:55 WIB

SURABAYA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menelusuri dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu disampaikan tokoh …

Pemulung Lansia di Surabaya Tak Terima Bansos 3 Tahun, Kini Masuk Desil 1

Pemulung Lansia di Surabaya Tak Terima Bansos 3 Tahun, Kini Masuk Desil 1

Senin, 12 Okt 2026 15:52 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutakhirkan data kesejahteraan Sulis Setyowati (62), seorang lansia yang bekerja sebagai pemulung di Kelurahan …

Penyelundupan Kokain Cair di Bandara Ngurah Rai Terungkap, WN Brasil Ditahan

Penyelundupan Kokain Cair di Bandara Ngurah Rai Terungkap, WN Brasil Ditahan

Senin, 12 Okt 2026 15:34 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:34 WIB

DENPASAR– Polda Bali terus mendalami kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis kokain cair seberat sekitar 3,6 kilogram yang melibatkan seorang perempuan w…