KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah yang Muncul di Sidang Korupsi DJKA

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gus Miftah
Gus Miftah

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. Aliran tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan yang disampaikan di persidangan menjadi bagian penting. Khususnya, dalam proses pembuktian dan akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum maupun penyidik.

"Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama. Tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2026.

Menurutnya, penyidik akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan. Tentunya, untuk menentukan apakah terdapat dasar melakukan pengembangan perkara.

Selain itu, KPK juga akan mendalami unsur perbuatan melawan hukum, termasuk motif, inisiatif. Sekaligus tujuan pemberian uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU. Hal ini juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik, apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," ujarnya.

Budi mengatakan, kemungkinan penyitaan uang yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi masih bergantung pada proses pembuktian di persidangan. Menurutnya, apabila terbukti uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan.

Sebelumnya, dalam persidangan dugaan korupsi proyek DJKA, muncul keterangan dugaan pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu fakta yang akan didalami KPK dalam proses penanganan perkara.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026. Informasi itu mencuat setelah JPU KPK membacakan dan mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jaksa KPK, Greafik Loserte awalnya memeriksa saksi Dheky Martin, mantan PPK proyek JGSS Fase 1 yang merupakan terpidana dalam perkara tersebut. Dalam persidangan, Greafik mengonfirmasi daftar penerima uang yang berasal dari proyek JGSS Fase 1, termasuk nama Gus Miftah.

"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik. "Iya," jawab Dheky.

Greafik mengatakan, klarifikasi identitas tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. "Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," ujar Greafik di persidangan.

Kasus dugaan korupsi proyek DJKA merupakan salah satu perkara besar yang terus dikembangkan KPK. Dari hasil OTT pada 2023, KPK menetapkan 10 tersangka yang berasal dari unsur pejabat Kemenhub dan pihak swasta.

Seiring berjalannya penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi sekitar 21 orang yang berasal dari berbagai unsur. Salah satu tersangka baru dalam perkara ini adalah Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

SIDOARJO - Unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di SMAN 2 Sidoarjo mendadak viral. Dalam narasi yang…

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya meminta pengerjaan proyek pelebaran saluran air dan gorong-gorong tidak hanya mengejar target penyelesaian konstruksi. Proses p…

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

 SURABAYA – Garis batas antara sengketa administrasi bisnis dan dugaan tindak pidana menjadi perdebatan dalam sidang kasus standardisasi tali kawat baja (wire r…

Kekuatan Doa, Polda Sulbar Bersama Santri dan Anak Yatim Mohon Keselamatan dari Ancaman Karhutlah

Kekuatan Doa, Polda Sulbar Bersama Santri dan Anak Yatim Mohon Keselamatan dari Ancaman Karhutlah

Jumat, 28 Agu 2026 12:59 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 12:59 WIB

POLDA SULBAR - Di tengah kekhawatiran atas potensi kebakaran yang meluas di musim kemarau berkepanjangan ini, doa perlindungan dari bahaya api dan kemarau …

Kapolda Sulbar Hadiri Rakor di Kantor Gubernur, Sinergi Penuh Hadapi Karhutla dan Tetapkan Langkah Terpadu

Kapolda Sulbar Hadiri Rakor di Kantor Gubernur, Sinergi Penuh Hadapi Karhutla dan Tetapkan Langkah Terpadu

Jumat, 28 Agu 2026 07:43 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:43 WIB

Polda Sulbar - Guna memperkuat kesiapsiagaan dan langkah bersama menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi…

UPPKA Kenjeran Unjuk Produk, Wali Kota Eri Cahyadi Apresiasi 10 Tahun Pendampingan UPN Veteran Jatim

UPPKA Kenjeran Unjuk Produk, Wali Kota Eri Cahyadi Apresiasi 10 Tahun Pendampingan UPN Veteran Jatim

Jumat, 28 Agu 2026 07:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:21 WIB

SURABAYA- Sebanyak 10 kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) Kecamatan Kenjeran memamerkan produk hasil pendampingan UPN “Veteran” Jaw…