KPK: Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Tidak Diproses jika Berkaitan Korupsi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperlihatkan bukti pengembalian amplop yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperlihatkan bukti pengembalian amplop yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)

i

JAKARTA-KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menhut Raja Juli Antoni saat ini masih dalam proses verifikasi. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli telah melaporkan dugaan penolakan gratifikasi pada Jumat 3 Juli 2026. Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis. Termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Perkom itu merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurut Budi, KPK akan menyampaikan hasil verifikasi setelah seluruh proses selesai dilakukan. "KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.

Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 14 mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satunya apabila objek laporan diketahui sedang berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh APH.

Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa apabila laporan gratifikasi tidak diproses karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana. KPK akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang untuk kepentingan penegakan hukum.

Sebelumnya, Raja Juli mengaku menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop, pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing. disertai dokumentasi dan tanda terima.

Kasus itu mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi pada akhir Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain.

Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda. Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Berita Terbaru

Yasinan dan Doa Bersama Anak Yatim, Polda Sulbar Isi Hari Juang Polri dengan Kebaikan

Yasinan dan Doa Bersama Anak Yatim, Polda Sulbar Isi Hari Juang Polri dengan Kebaikan

Jumat, 21 Agu 2026 13:49 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 13:49 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka semarak peringatan Hari Juang Polri tahun 2026, Polda Sulbar menggelar kegiatan ibadah Yasinan dan doa bersama yang dirangkaikan…

Wali Kota Eri Tertibkan Pengolahan Sampah Ilegal di Keputih Surabaya, 32 Dump Truck Angkut Sisa Sampah ke TPA Benowo

Wali Kota Eri Tertibkan Pengolahan Sampah Ilegal di Keputih Surabaya, 32 Dump Truck Angkut Sisa Sampah ke TPA Benowo

Jumat, 21 Agu 2026 10:07 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 10:07 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di lahan seluas sekitar 1,4 hektare di kawasan…

Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda Sulbar: Teladani Semangat Pendahulu, Perkokoh Pelayanan Masyarakat

Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda Sulbar: Teladani Semangat Pendahulu, Perkokoh Pelayanan Masyarakat

Jumat, 21 Agu 2026 09:42 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:42 WIB

POLDA SULBAR - Seluruh personel dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Polda Sulawesi Barat mengikuti upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 dengan…

Bahtiyar: Rusunami Jadi Solusi Warga Surabaya yang Kesulitan Punya Rumah

Bahtiyar: Rusunami Jadi Solusi Warga Surabaya yang Kesulitan Punya Rumah

Jumat, 21 Agu 2026 06:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 06:12 WIB

SURABAYA – Warga berpenghasilan rendah di Surabaya berpeluang memiliki hunian di dalam kota tanpa harus mencari rumah hingga ke wilayah penyangga. Wakil Ketua D…

Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh Dipertanyakan

Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh Dipertanyakan

Kamis, 20 Agu 2026 22:07 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 22:07 WIB

BATAM- Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky alias Yuanky, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak…

Bareskrim Polri Kejar Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam yang Jadi DPO Bandar Narkoba

Bareskrim Polri Kejar Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam yang Jadi DPO Bandar Narkoba

Kamis, 20 Agu 2026 21:38 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 21:38 WIB

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Yuwanki sebagai tersangka sekaligus memasukkannya ke dalam Daftar …