KPK: Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Tidak Diproses jika Berkaitan Korupsi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperlihatkan bukti pengembalian amplop yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperlihatkan bukti pengembalian amplop yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)

i

JAKARTA-KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menhut Raja Juli Antoni saat ini masih dalam proses verifikasi. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli telah melaporkan dugaan penolakan gratifikasi pada Jumat 3 Juli 2026. Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis. Termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Perkom itu merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurut Budi, KPK akan menyampaikan hasil verifikasi setelah seluruh proses selesai dilakukan. "KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.

Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 14 mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satunya apabila objek laporan diketahui sedang berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh APH.

Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa apabila laporan gratifikasi tidak diproses karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana. KPK akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang untuk kepentingan penegakan hukum.

Sebelumnya, Raja Juli mengaku menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop, pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing. disertai dokumentasi dan tanda terima.

Kasus itu mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi pada akhir Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain.

Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda. Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Berita Terbaru

Cahyo Soroti Sosialisasi Anggaran Gen Z, Kartar Butuh Pendampingan Mengakses Program

Cahyo Soroti Sosialisasi Anggaran Gen Z, Kartar Butuh Pendampingan Mengakses Program

Selasa, 06 Okt 2026 07:21 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYA — Anggota Komisi A DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menyoroti pemahaman dan akses generasi muda terhadap program serta a…

Fredy Poernomo Apresiasi Polrestabes dan BNNK Surabaya Bongkar 3 Anggota DPRD Pesta Narkoba

Fredy Poernomo Apresiasi Polrestabes dan BNNK Surabaya Bongkar 3 Anggota DPRD Pesta Narkoba

Senin, 05 Okt 2026 21:10 WIB

Senin, 05 Okt 2026 21:10 WIB

SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Golkar, Fredy Poernomo, mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya bersama BNNK Surabaya yang membongkar dugaan pesta …

Reses Didik Beldex di Dupak, Warga Keluhkan PJU Mati hingga Akses Bantuan Pendidikan

Reses Didik Beldex di Dupak, Warga Keluhkan PJU Mati hingga Akses Bantuan Pendidikan

Senin, 05 Okt 2026 21:01 WIB

Senin, 05 Okt 2026 21:01 WIB

SURABAYA — Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Tri Didik Adiono atau yang akrab disapa Didik Beldex, kembali turun ke masyarakat untuk m…

Bawaslu Kota Probolinggo Kawal Ketat PDPB Triwulan III 2026

Bawaslu Kota Probolinggo Kawal Ketat PDPB Triwulan III 2026

Senin, 05 Okt 2026 20:23 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:23 WIB

PROBOLINGGO — Bawaslu Kota Probolinggo melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 melalui Rapat P…

Rutan Sampang Periksa Kamar Warga Binaan, Fasilitas Berlebihan Jadi Perhatian

Rutan Sampang Periksa Kamar Warga Binaan, Fasilitas Berlebihan Jadi Perhatian

Senin, 05 Okt 2026 14:33 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:33 WIB

SAMPANG - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, melakukan kontrol keliling di sejumlah blok hunian warga binaan, Senin…

Tak Perlu Cari Air Hangat, Tiap Kamar Warga Binaan Rutan Sampang Kini Punya Termos

Tak Perlu Cari Air Hangat, Tiap Kamar Warga Binaan Rutan Sampang Kini Punya Termos

Senin, 05 Okt 2026 13:07 WIB

Senin, 05 Okt 2026 13:07 WIB

SAMPANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, menambah fasilitas untuk warga binaan. Kini, setiap kamar hunian dilengkapi termos air…