KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menhut Raja Juli Antoni. (Foto: humas Kementerian Kehutanan)
Menhut Raja Juli Antoni. (Foto: humas Kementerian Kehutanan)

i

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pengembangan perkara bergantung pada temuan fakta baru yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan terhadap Suhardiman Amby dan pihak terkait.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami seluruh fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Termasuk dugaan pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Penyidik terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan tambahan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik saat ini masih menelusuri seluruh rangkaian dugaan pemberian uang. Khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kemenhut.

“Jadi dari peristiwa tertangkap tangan kemarin, dugaannya adalah uang-uang yang dikumpulkan tersebut. Kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura Dolar, kemudian dimasukkan dalam amplop dan diberikan kepada Pak Menhut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendalaman dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana suap. KPK juga membuka peluang memeriksa pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Untuk pihak-pihak lain, kapasitasnya tentu adalah sebagai saksi. Termasuk pendalaman alat bukti yang dilakukan oleh penyidik ini, seperti apa nantinya dalam proses perkembangannya,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain. KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain berupa pengumpulan uang dari pemotongan SHU 914 anggota KUD Prima Sehati. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

Kasus tersebut mencuat setelah Menhut Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop dari Suhardiman di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan, amplop itu telah dikembalikan melalui ajudannya dan kemudian dilaporkan kepada KPK sebagai gratifikasi.

Namun, KPK menyatakan laporan gratifikasi tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. Karena memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap yang sedang disidik.

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Selain itu KPK juga menyita Rp15 juta dari Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Selain melakukan penyitaan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami aliran dana serta proses permohonan alih fungsi kawasan hutan. 

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …