JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa akan diperiksa di Polda Jatim. Orang nomor atu di Jatim ini akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022.
Pemeriksaan Khofifah dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim 2021-2022.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah, Gubernur Khofifah Tunggu Panggilan KPK
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. Ia yakin Khofifah tidak mangkir.
"Kami meyakini saksi akan hadir dan memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," ujar Budi dikutip dari laman resmi RRI.co.id.
Budi juga menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim, bukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Terkait perkara ini, secara paralel kami juga sedang melakukan penyidikan di wilayah Jawa Timur," katanya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China
Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, sebelumnya menyatakan dirinya yakin Gubernur Jatim mengetahui soal kasus ini. Menurut dia, Khofifah pasti mengetahui penggunaan dana hibah tersebut karena pelaksananya adalah kepala daerah.
Kusnadi menambahkan sebelum dicairkan dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.
"Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," ujarnya usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir). KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara 15 tersangka pemberi suap adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. (Sumber: RRI)
Editor : Redaksi