Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal

author Redaksi

- Pewarta

Sabtu, 05 Jul 2025 19:11 WIB

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal

i

Operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya

SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan, Sabtu (5/7/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tujuh lokasi di wilayah Surabaya Pusat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan operasi gabungan ini melibatkan Kejaksaan Negeri serta TNI-Polri. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara dari cukai.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gerak Cepat Kosongkan Toilet Umum yang Beralih Fungsi

“Kami (Satpol PP) bersinergi dengan pihak-pihak terkait, tujuan kami untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Yudhistira.

Yudhistira menjelaskan, selain menindak, pihaknya bersama Bea Cukai Sidoarjo juga mengedukasi para penjual rokok sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Surabaya.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam bersosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, kami juga menempelkan stiker 'Gempur Rokok Ilegal' di setiap toko yang kami datangi,” tambahnya.

Ia menuturkan, Satpol PP Kota Surabaya akan secara masif melakukan penindakan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif menekan peredaran rokok ilegal.

“Tentunya ini menjadi fokus kami dalam upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya mengedukasi tetapi juga menciptakan masyarakat yang bijak agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” tuturnya.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras, Toko Nekat Jual Berulang Kali Disegel!

Sementara itu, PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Nevi Egwandini menyatakan bahwa dalam operasi gabungan ini, mereka berhasil menemukan ratusan bungkus rokok ilegal di empat lokasi.

“Hari ini kami menemukan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut kami sita dari penjual eceran di Jalan Tanjung Anom,” jelas Nevi.

Nevi melanjutkan, ratusan bungkus rokok itu diamankan petugas karena terindikasi ilegal. “Rokok yang kami amankan tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti penggunaan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai asli, salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal di Surabaya: 500 Batang Disita, Sosialisasi Digencarkan

Barang bukti berupa ratusan bungkus rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Barang bukti yang kami amankan ini selanjutnya kami bawa ke Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan,” katanya.

Nevi menambahkan, dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah, baik pusat, daerah, maupun kabupaten/kota. “Kami akan terus berusaha memberantas rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU