JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mendapatkan tugas baru sebagai penyidik Tindak Pidana Utama TK I Bareskrim Polri.
Tugas baru Eko tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST/1877/VIII/KEP./2026 bersama 77 perwira tinggi (pati) lainnya yang turut dirotasi dari jabatannya. Sementara, jabatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum diketahui sosoknya.
Sebagai informasi, penyidik Tindak Pidana Utama TK I Bareskrim Polri merupakan jabatan bintang 2 atau Irjen Pol. Adapun Brigjen Pol Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 yang dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse.
Sebelum dipercaya memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko banyak berkiprah dalam penanganan tindak pidana terorisme. Ia pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018, kemudian dipercaya sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2020.
Pada 2022, Eko mendapat promosi sebagai perwira tinggi dan bertugas di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Eko kemudian dipercaya menjadi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada April 2025. Penunjukan itu menjadi babak baru dalam kariernya karena ia sebelumnya lebih dikenal sebagai reserse yang menangani perkara terorisme.
Sebagai Dirtipidnarkoba, Eko memimpin pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba, termasuk perkara yang melibatkan anggota Polri. Salah satu perkara menonjol terjadi pada Februari 2026 ketika Dittipidnarkoba Bareskrim menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba.
Eko mengungkapkan bahwa penyidik menemukan koper berisi sejumlah narkotika yang dikaitkan dengan Didik.
"Didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita," ungkap Eko, Jumat (13/2/2026).
Dalam perkembangan perkara tersebut, Eko juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang keamanan dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Penindakan terhadap internal Polri kembali dilakukan pada Mei 2026 ketika Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Kompol Deky Jonathan Sasiang sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba yang berkaitan dengan jaringan bandar bernama Ishak.
Eko menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika tidak mendapat perlakuan khusus.
Pada Juli 2026, Eko kembali menjadi sorotan setelah Dittipidnarkoba menangkap AKP Pardiman, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan beberapa anggota Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
Editor : Redaksi