Pemkot Surabaya Tegaskan Komitmen Digitalisasi Parkir Tepat Waktu Dan Transparan

bacasaja.id
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmen transparansi dan modernisasi layanan publik melalui akselerasi program digitalisasi parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memastikan bahwa seluruh sistem pembayaran non tunai, baik QRIS maupun voucher, dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menjamin kepastian hak para juru parkir (jukir).

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa penerapan digitalisasi parkir berjalan sesuai koridor serta berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Langkah ini diambil untuk merespons aspirasi warga Kota Pahlawan yang menginginkan tata kelola perparkiran yang lebih modern, tertib, dan akuntabel.

Baca juga: Cegah Jalan Lingkungan Jadi Lahan Parkir, RW 1 Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu

“Kami menjalankan apa yang diinginkan oleh warga Kota Surabaya. Format terbaik yang kami wujudkan adalah melalui digitalisasi parkir dengan handphone, QRIS, maupun voucher parkir," ujar Trio Wahyu, Selasa (1/9/2026).

Trio menegaskan, mengenai sistem pembayaran bagi hasil jukir sudah didukung  dengan sistem digitalisasi yang didukung oleh tim IT. Ia juga menjamin pencairan hak jukir secara efisien dan tepat waktu, bagi hasil sebesar 40 persen untuk jukir dipastikan masuk paling lambat dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

“Skema 40 persen bagi hasil pendapatan parkir diterimakan langsung kepada jukir paling lambat 24 jam (H+1). Kami menjamin transaksi non tunai dan penukaran voucher terdata secara real-time dan transparan,” kata Trio.

Trio menegaskan bahwa adanya voucher parkir untuk mengakomodasi masyarakat yang belum memiliki pembayaran digital, sekaligus mencegah adanya penarikan tunai tanpa tanda bukti resmi.

Baca juga: Dishub Surabaya Evaluasi Pengemudi Wira Wiri usai Sorotan DPRD Soal Dugaan Pelanggaran SOP

“Kami juga bekerjasama dengan Perangkat Daerah (PD) pengampu, kecamatan, hingga kelurahan untuk mengawasi operasional di lapangan,” imbuhnya.

Untuk menyempurnakan sistem voucher parkir, Dishub Surabaya saat ini sedang mengintegrasikan aplikasi pencatatan keluar-masuk voucher yang mengacu pada sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sistem digital terpadu ini ditargetkan rampung dan siap diaplikasikan dalam waktu satu minggu.

"Kami terus melakukan perbaikan. Ke depan, pengeluaran voucher akan terdata penuh lewat aplikasi agar arsip dan lalu lintas pencatatannya semakin rapi. Jika ada oknum jukir atau petugas di lapangan yang tidak tertib aturan, kami tak segan memberikan sanksi tegas," tegas Trio.

Baca juga: Pemkot Surabaya Percepat Penerapan Parkir Digital, Satpol PP Sosialisasi Sekaligus Buka Pendaftaran di Lokasi

Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh warga dan mitra juru parkir untuk terus mendukung upaya digitalisasi ini demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan fasilitas publik di Kota Surabaya.

“Kami akan terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem parkir digital. Oleh karena itu, kami meminta dukungan masyarakat untuk membayar secara digital juga,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru