"AROMA KONGKALIKONG" CAGAR BUDAYA : Menelusuri Jejak Misterius Tukar Guling Eks Penjara Koblen ke Tangan Swasta

bacasaja.id
Ilustrasi. Menelusuri Jejak Misterius Tukar Guling Eks Penjara Koblen ke Tangan Swasta

SURABAYA, Bacasaja.id - Di balik kokohnya pagar tembok setinggi 3,5 meter di kawasan Bubutan, Surabaya, tersimpan sebuah ironi besar sejarah yang digadaikan. Lahan seluas hampir 3,8 hektare yang dulunya menjadi saksi bisu kekejaman kolonial dan keteguhan para pejuang kemerdekaan kini mengerucut menjadi simbol komersialisasi tak tersentuh. 

Eks Penjara Koblen, sebuah situs yang memendam rekam jejak sejarah kelas berat, kini dipaksa takluk di bawah bendera kepemilikan swasta melalui skema tukar guling (ruislag) era 1990-an yang hingga kini menyisakan aroma amis konspirasi hukum.

JEJAK EMAS YANG TERKUBUR 

Dibangun pada awal tahun 1930-an oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda (Gemeente Surabaya), kompleks ini bukan proyek sembarangan. Dana raksasa sebesar 141.000 gulden digelontorkan, di mana 45.000 gulden di antaranya habis hanya demi menebus tanah di kawasan elit Bubutan. 

Dari basis militer, benteng Jepang, hingga bertransformasi menjadi Rumah Tahanan Militer (RTM) pascakemerdekaan, Koblen adalah tanah keramat sejarah. 

Tokoh sekaliber K.H. Hasyim Asy'ari bahkan pernah merasakan dinginnya jeruji besi di tempat ini karena menolak tunduk pada penjajah.

Namun, kejayaan narasi patriotik itu mendadak amblas ketika rezim berganti. Lahan milik negara ini secara senyap berpindah tangan ke entitas swasta bernama PT Dwi Budi Wijaya.

NUANSA "NAKAL" DI BALIK TEMBOK KOBLEN

Di sinilah letak kegeregetan publik yang tak pernah tuntas. Publik pantas bertanya-tanya, bagaimana bisa sebuah aset strategis negara berstatus pertahanan dan keamanan serta memiliki nilai historis tinggi, bisa lolos dalam jerat tukar guling komersial?

Nuansa "nakal" kian pekat ketika melihat lini masa pasca-peralihan. Pada tahun 1996, Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota saat itu, sebenarnya telah memasang tameng pelindung dengan menetapkan eks Penjara Koblen sebagai Bangunan Cagar Budaya Class A. Logikanya, status ini adalah harga mati yang melarang perusakan dalam bentuk apa pun.

Namun, hukum tampak tak bertaji di hadapan kekuatan modal. Pada tahun 2005, sebuah aksi pembongkaran "bawah tanah" terjadi secara masif. Massa bangunan utama penjara di bagian dalam diratakan dengan tanah tanpa ampun, menyisakan hanya pagar luar pelindung sebagai kedok formalitas. 

Alih-alih direstorasi menjadi museum atau pusat memori kolektif bangsa, lahan bersejarah ini justru dialihfungsikan menjadi pasar buah komersial dan kavling sewaan. Praktik ini memicu kecurigaan kuat adanya pembiaran sistemis demi memuluskan kepentingan bisnis di atas tanah cagar budaya.

Hingga hari ini, eks Penjara Koblen berdiri sebagai monumen kekalahan regulasi. Sebuah cagar budaya yang dipenjara oleh kepemilikan privat, membuat masyarakat hanya bisa menatap nanar dari luar tembok tinggi yang membatasi hak sejarah mereka.

SUMBER LITERATUR & RUJUKAN DATA

Sebagai pertanggungjawaban produk jurnalistik yang presisi dan anti-hoaks, berikut adalah basis literasi yang mendasari investigasi Bacasaja.id  pada narasi di atas:

Dokumen Akademis & Sejarah
Farhansyah (Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, 2014) dalam penelitian "Penjara Koblen Di Surabaya Tahun 1964 – 1970" (Repository UNAIR), mendokumentasikan fase transisi pengelolaan lahan menjadi Rumah Tahanan Militer (RTM) dan Inrehab.

Jurnal Publika (Universitas Negeri Surabaya) dalam analisis "Implementasi Kebijakan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya", secara eksplisit membedah status penguasaan lahan oleh PT Dwi Budi Wijaya pasca-ruislag dan mandeknya penegakan sanksi tata ruang.

Arsip Resmi Pemerintah
Daftar Cagar Budaya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, mencatat spesifikasi luas lahan 3,6-3,8 hektare dan kronologi historis kolonial.

Surat Keputusan (SK) Walikota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996, dokumen hukum primer yang menetapkan eks Penjara Koblen dilindungi undang-undang sebagai cagar budaya.

Arsip Kolonial & Komunitas
Catatan Pembangunan Tata Kota Gemeente Soerabaia (Era Ir. G.J. Dijkerman), merekam rincian anggaran 45.000 gulden untuk tanah Bubutan.

Dokumentasi Publikasi Begandring Soerabaia, mengulas asal-usul toponimi dan hilangnya struktur internal penjara akibat pembongkaran tahun 2005.

Laporan Investigasi Media
Kompas.com, Detikcom, dan Tribunnews Jatim, rangkaian laporan jurnalistik terkait polemik alih fungsi lahan menjadi pasar buah, aksi hearing di DPRD Kota Surabaya, serta keluhan para pegiat sejarah terkait komersialisasi situs Koblen.

Dalam kasus ini Bacasaja.id akan memasang kacamata kuda untuk melanjutkan investigasi lebih mendalam, dan kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri.

(Wied)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru