Gelar Razia, Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal

bacasaja.id
Petugas Polres Malang mengamankan miras ilegal

MALANG– Polres Malang Polda Jatim meningkatkan kegiatan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Sampai dengan Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol minuman keras dari berbagai jenis berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut.

Langkah penertiban dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dampak negatif peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang berdasarkan hasil informasi dan pemetaan diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras.

Baca juga: Polisi Amankan Belasan Orang Calo SIM di Satpas Singosari Malang

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyampaikan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengendalikan peredaran miras. Upaya kepolisian tidak sebatas mengamankan barang bukti, tetapi juga mencegah agar minuman beralkohol ilegal tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat. Langkah ini akan terus kami lakukan sesuai perkembangan informasi di lapangan,” kata AKBP Rulian, Senin (5/10/2026).

Hasil penertiban menunjukkan bahwa ribuan botol yang diamankan terdiri atas sejumlah jenis minuman, di antaranya arak, trobas dan minuman beralkohol dengan kadar tinggi. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Malang bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Malang.

Menurut AKBP Rulian, keterlibatan masyarakat dalam melakukan pencegahan di lingkungan masing-masing menjadi salah satu faktor penting untuk membatasi peredaran miras. Hal tersebut semakin diperlukan apabila aktivitas penjualan berada di kawasan permukiman atau tempat yang mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.

Baca juga: Sampaikan Duka, BM PAN Jatim Desak Kapolres Malang Dicopot Dan Panpel Ditangkap

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Kapolres Malang juga meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas penjualan maupun peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan melalui 110 jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” kata AKBP Rulian.

Baca juga: Beredar Surat Permohonan Kepolisian Untuk Majukan Jadwal Pertandingan Sebelum Tragedi Di Stadion Kanjuruhan

Polres Malang Polda Jatim menegaskan kegiatan penertiban terhadap miras ilegal akan tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan informasi serta perkembangan situasi di lapangan. Kepolisian juga mengingatkan para pemilik usaha agar menjalankan kegiatan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sejak dari lingkungan masyarakat, sehingga situasi tetap aman dan nyaman,” pungkas AKBP Rulian

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru