KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

bacasaja.id
Ilustrasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules Rosario Marcal terkait penyidikan dugaan korupsi ATR/BPN. Penyitaan dilakukan setelah kuasa hukum Hercules menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Uang tersebut diserahkan oleh NMB, yang merupakan kuasa hukum Hercules, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM,” ujar Budi.

Baca juga: KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi di ATR/BPN

Budi menjelaskan, penyerahan uang tersebut dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum. KPK menduga uang tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon, berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC. Berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujar Budi.

Menurut KPK, lahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir lahan dan HGB. Penyitaan uang Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Baca juga: KPK Terima Aduan PCNU Sekadau soal Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Baca juga: KPK Periksa Dosen Unbraw Malang, Calon Promotor Mantan Wamenimipas Silmy Karim

Lima tersangka lainnya yang disebut dalam perkara tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga empat nama terakhir, termasuk Rizal Pahlevi, memiliki peran sebagai pihak yang terkait dalam perkara tersebut. KPK juga mengamankan uang tunai senilai Ratusan milyar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru