KPK Buka Opsi Jemput Paksa Nusron Wahid usai Dua Kali Mangkir

bacasaja.id
Nusron Wahid

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Diketahui, Nusron sudah dua kali tidak penuhi panggilan KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangun (HGB) di Kementerian ATR/BPN.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pertimbangan penjemputan paksa Nusron dilakukan agar proses penyidikan bisa berjalan efektif. Namun, keputusan tersebut, lanjut dia, harus berdasarkan persetujuan penyidik.

Baca juga: KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurutnya, menyebutkan, Nusron tidak memenuhi panggilan KPK tanpa alasan. Padahal KPK berharap Nusron bisa hadir pada hari ini, Jumat, 16 Oktober 2026.

“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi.

Baca juga: KPK Terima Aduan PCNU Sekadau soal Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Nusron seharusnya, dijadwalkan pemanggilan sebagai saksi pada Rabu 7 Oktober, namun ia tidak hadir dengan alasan kegiatan internal Kementerian ATR/BPN. Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemanggilannya pada Kamis 15 Oktober, namun Nusron kembal tak hadir tanpa memberikan alasan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca juga: KPK Periksa Dosen Unbraw Malang, Calon Promotor Mantan Wamenimipas Silmy Karim

Tersangka lainnya yakni Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Kemudian, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. ***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru