JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan masyarakat dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau. Pengaduan itu terkait dugaan politik uang dalam proses pengondisian dukungan pada Muktamar NU.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung PCNU Sekadau ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026. Dalam laporannya, mereka menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk uang tunai yang sebelumnya diterima dan kemudian dikembalikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap pengaduan masyarakat yang diterima KPK akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. "Kami pastikan setiap laporan yang masuk, pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah, analisis," kata Budi kepada awak media, Rabu 7 Oktober 2026, seperti dilansir RRI.
Menurut Budi, langkah KPK terhadap laporan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil telaah dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). "Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket yang dilakukan oleh tim KPK," ujarnya.
Budi mengatakan, KPK akan melihat pendekatan yang paling relevan terhadap laporan tersebut. Termasuk kemungkinan penindakan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, PCNU Sekadau melaporkan dugaan praktik politik uang ke KPK. Politik uang itu terkait proses pengondisian dukungan pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU.
Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah PCNU Sekadau menyerahkan laporan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Bagus mengatakan uang yang sebelumnya diterima telah dikembalikan sekaligus diserahkan kepada KPK sebagai bagian dari laporan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 PC lyang siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang,” kata Bagus digedung Merah Putih KPK, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Bagus, dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU. Bagus meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberian tersebut.
PCNU Sekadau kemudian memilih mengembalikan uang tersebut dan melaporkannya kepada KPK. Mereka berharap lembaga antirasuah dapat menelaah dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terkait dengan laporan tersebut. (RRI)
Editor : Redaksi