KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

bacasaja.id
Tersangka dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan (Foto: Dokumentasi/Humas KPK)

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk uang mencapai Rp2,38 miliar hingga emas dengan total berat 325 gram.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan mereka yang diduga menerima suap yakni Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB. Serta, Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Baca juga: KPK Buka Opsi Jemput Paksa Nusron Wahid usai Dua Kali Mangkir

“Para oknum di lingkungan BNPB diduga menerima suap. Suap terkait pengadaan yang menggunakan DSP,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Taufik menyebut Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan menggunakan DSP pada tahun 2026. PT Trans Lintas Selaras disebut menyetujui permintaan tersebut dalam proses pengadaan yang menggunakan dana kebencanaan itu.

Menurut Taufik, Richard melalui perantara diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan. " RIC melalui perantara menerima uang dari Saudara GER direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,” ujarnya.

Selain Richard, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Gabriel turut diduga menerima uang tunai dan emas dari penyedia pengadaan BNPB lainnya.

“GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, US$7.500, S$9.000, 56 keping emas seberat 133 gram. Tabungan emas seberat 192 gram, yang di antaranya berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB,” kata Taufik.

Baca juga: KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Diketahui, Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka. Bima ditetapkan tersangka terkait konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.

Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan DSP bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:

1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu

Baca juga: KPK Terima Aduan PCNU Sekadau soal Dugaan Politik Uang Muktamar NU

2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;

3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta

4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru