Jokowi Tunjukan Ijazah SD hingga S1 UGM di Hadapan Roy Suryo

bacasaja.id
Jokowi memperlihatkan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 UGM di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: ig @psi_id)

JAKARTA- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperlihatkan, ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (S1). Hal tersebut, dibeberkannya dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.

Momen krusial Jokowi menunjukan ijazah itu, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jakarta, Kamis, 5 November 2026. Hal tersebut pun, disaksikan langsung oleh Roy Suryo serta pengunjung sidang.

Awalnya, jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa ijazah Jokowi di hadapan majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan dokumen pendidikan tersebut kepada masyarakat yang hadir di ruang persidangan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat meminta Jokowi menunggu hingga persidangan selesai. Hakim menyarankan, agar ijazah tersebut diperlihatkan kepada pengunjung pada kesempatan berikutnya.

"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," kata Jokowi di dalam ruang sidang PN Jaktim. "Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan," kata jawaban Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Lalu, Jokowi kembali menyampaikan, permintaannya dengan alasan telah berjanji untuk memperlihatkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuhnya. Dokumen yang dimaksud meliputi ijazah SD, SMP, SMA, hingga gelar sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ucap Jokowi.

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen tersebut. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga mendekat, ketika Jokowi menunjukkan satu per satu ijazahnya ke arah pengunjung sidang.

Momen itu menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian dalam persidangan perkara dugaan fitnah ijazah tersebut. Jokowi memperlihatkan, dokumen pendidikan yang selama ini menjadi bagian dari polemik yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah mantan Presiden tersebut.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa menggunakan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut juga memuat ketentuan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut kini bergulir di PN Jakarta Timur dengan Roy Suryo sebagai terdakwa. Seluruh dakwaan jaksa masih harus diuji melalui proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru