Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan ABG di Dupak Rukun Surabaya

bacasaja.id
Anggota Polsek Asemrowo saat menampilkan dua tersangka beserta barang bukti pengeroyokan terhadap MDS.

BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polsek Asemrowo meringkus dua anggota Gengster BTP (Barisan Tanpa Pemimpin) yang terlibat melakukan pengeroyokan terhadap MDS (17) warga asal Surabaya.

Kedua pelaku tersebut berinisial MA (17) dan RPP (16) warga Surabaya. Kedua berandalan itu, terlibat bentrok pada Sabtu (6/2/2021) dini hari lalu, di depan Pasar Loak Baru Dupak Rukun, Surabaya.

Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Asemrowo Bersama 3 Pilar Aktifkan Patroli Kentongan Keliling

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan pemicunya sederhana, dari pihak korban dan pelaku, terlibat aksi saling menantang di media sosial.

"Awalnya, geng yang berseteru ini tantang-tantangan atau olok-olokan di facebook antara Geng Populer dengan Geng BTP yang selanjutnya berujung pada pengeroyokan korban," jelas Hari, Selasa (9/2/2021).

Akibat dari pengeroyokan itu korban luka sobek di kepala atas dan belakang, luka sobek dikelopak mata sebelah kanan, luka sobek dipergelangan tangan kanan dan lengan kanan, luka sobek di kaki sebelah kanan.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Tiga Pria Ini Dulang Untung dengan Mencuri

Korban yang kena pukulan selanjutnya dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit BDH Surabaya. Dengan adanya kejadian tersebut kemudian kakak korban bernama, MS melaporkannya ke Polsek Asemrowo, dan ditindaklanjuti anggota Reskrim Polsek Asemrowo.

"Hasil penyelidikan akhirnya berhasil menangkap dua tersangkanya yang juga masih di bawah umur," tambah Hari.

Dari keterangan kedua orang tersebut diperoleh pengakuan bahwa memang benar telah melakukan pengeroyokan terhadap korban MDS. Peran masing- masing pelakunya, MA berperan memukul paha kanan korban MDS, dengan menggunakan batang kayu sebanyak 2 kali.

Baca juga: Tiga Sekawan Kompak Nyabu Bertiga, Masuk Penjara pun Bersama-sama

"Awalnya saling ejek, saya melempar batu ke arah betis kaki kanan korban sebanyak 1 kali," singkat RPP.

Selanjutnya kedua terlapor beserta dengan barang buktinya diamankan ke Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut. (Jem/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru