BACASAJA.ID - Kabar miring yang berhembus tentang penyebab wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi terus menggelinding. Mulai dari penyakit yang bakal membuat malu keluarga, hingga disiksa.
Khusus yang terakhir, hal itu ditudingkan pertama kali oleh Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar melalui status Whatsapp miliknya. Status itu lantas viral di media sosial.
Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membantah hal-hal miring penyebab Ustaz Maaher wafat.
"Mengenai meninggal-nya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak Kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," ujar Brigjen Rusdi di Jakarta, Rabu (10/2/2021) malam.
"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
BACA JUGA: Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri, Dugaan Kasus SARA
Brigjen Rusdi pun memperingatkan kepada publik, supaya tidak dengan begitu saja menyebar informasi miring tersebut ke pihak lain. Sebab, hal itu merupakan tindak pidana.
"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," tegas Rusdi.
Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky juga menegaskan, adalah kabar bohong yang menyebut penyidik menyiksa ustaz Maaher. Dia menambahkan, penyidik memunyai bukti-bukti, termasuk rekam medis dan hasil laboratorium lengkap.
"Bahkan keluarga saudara Soni Eranata telah membantah isu-isu tidak bertanggungjawab yang menyatakan saudara Soni disiksa polisi. Keluarga menyatakan bahwa saudara Soni diperlakukan dengan baik oleh penyidik," ungkap Poengky, Rabu (10/2/2021).
Sebelumnya, kuasa hukum Maaher sejatinya telah memastikan bahwa kliennya itu memang punya penyakit radang usus akut dan kulit karena alergi cuaca. Ketika sudah dinyatakan sembuh, Ustaz Maaher kembali jatuh sakit seusai menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa. Hingga akhirnya, ia disarankan untuk dirawat di RS Polri.
Akan tetapi, tawaran tersebut ditolak Maaher. Malang baginya. Keputusannya menolak dirawat di RS membuat nyawa Maaher tak tertolong. (mcm/rg4)
Editor : Redaksi