Ustad Maaher Ditangkap Bareskrim Polri, Dugaan Kasus SARA

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 03 Des 2020 12:35 WIB

Ustad Maaher Ditangkap Bareskrim Polri, Dugaan Kasus SARA

i

Uztadz Maaher

BACASAJA.ID - Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, Kamis (3/12/2020). Dia ditangkap terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Ustadz Maaher ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB dinihari. "Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Mantap! Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kini Jabat Wadirtipideksus Bareskrim

Dia menuturkan, penangkapan tersebut tindak lanjut atas laporan yang diterima Bareskrim. Dia tidak menjelaskan detail dari siapa laporan itu. "Laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," tuturnya.

Diketahui Ustaz Maaher pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Baca Juga: Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida, Bareskrim Polri Grebek Gudang di Margomulyo Surabaya dan Pasuruan

Meski begitu, informasi yang diperoleh, Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga dibenarkan tim hukumnya. Tim Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. "Juga dengan dibawa barang sebagai barang bukti, HP, tablet, dan laptop," ujar Djudju Purwantoro selaku koordinator tim kuasa hukum Soni Eranata dikutip dari detikcom, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Judi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar, Siapa Bandarnya?

Djudju menyesalkan penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi tanpa didahului panggilan pemeriksaan. Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga, menurutnya, tidak memahami atas kasus apa ia ditangkap. (Ji)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU