SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus dugaan perdagangan ilegal Sodium Cyanide (Sianida) di dua pergudangan Margomulyo Indah Blok H/9A Surabaya dan di jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus sianida sudah beberapa waktu lalu, telah sidik oleh tim Bareskrim Polri dan baru diungkap sekarang.
Baca Juga: Judi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar, Siapa Bandarnya?
"Bahwa sianida sendiri adalah merupakan senyawa kimia yang sangat beracun, yang dapat menyebabkan kematian jika tertelan, menghirup, dan terserap melalui kulit,"kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast mendampingi Dirtipiter Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Kamis, 8 Mei 2025.
Masih kata Kombes Pol Jules, sianida dapat digunakan dalam berbagai industri, namun penyalahgunaannya tentu berdampak besar pada kesehatan dan keselamatan masyarakat, penggunaan sianida yang tidak tepat itu dapat menyebabkan keracunan akut dan bisa berakibat kematian.
"Oleh karena itu, penanganan dan pengawasan sianida harus dilakukan dengan sangat ketat, dalam beberapa waktu yang lalu tim Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus sianida di wilayah hukum Polda Jawa Timur, untuk itu kami sangat bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya oleh tim Bareskrim Polri yang telah berhasil mengungkap kasus ini," jelas mantan Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)
Atas dasar tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. Sumber Hidup Chemindo di Surabaya, dan memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.
"TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margomulyo Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Saat proses penggeledahan sedang berlangsung di sini, ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina," katanya.
Kedua kedua, imbuh jendral yentrik ini yang berada di Pasuruan turut terbongkar setelah polisi mengetahui bila 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu, pengirimannya mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.
"Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan. Kemudian dari lokasi ini (Surabaya), kita kembangkan ke gudang kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur," tambahnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.
"Untuk tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC," tegasnya.
Baca Juga: Uang Judol h55.hiwin.care, Bareskrim Polri Sita Uang Rp75 Miliar
Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.
Dalam penyidikan terungkap hal ini dilakukan tersangka selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.
SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut. Informasi yang diterima polisi, para pihak yang membeli sianida dari SE ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
"Yang mana dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum. Hal ini ia lakukan dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali," paparnya.
Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang sedang kita dalami dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar neger, jadi masih ada peluang penambahan tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, 85 Influencer Ditindak Bareskrim Polri
Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. "Omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali. Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta," terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.
Selain itu, 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, 83 drum sianida dari PT. Sarinah.
Sementara di gudang kedua, yakni di Pasuruan, polisi mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwarna telur asin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.***
Editor : Redaksi