Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuliner Malam Kedungdoro
Kuliner Malam Kedungdoro

i

SURABAYA- Pemkot Surabaya memastikan kawasan kuliner malam di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng tetap beroperasi sesuai surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu. Meski demikian, penataan akan terus dilakukan agar aktivitas pedagang tidak mengganggu fungsi jalan, trotoar, maupun saluran drainase.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, status kedua kawasan tersebut berbeda dengan pedagang kaki lima (PKL) pada umumnya karena telah ditetapkan sebagai kawasan kuliner malam sejak era Wali Kota Poernomo Kasidi. Bahkan, hingga kini, SK tersebut masih berlaku dan belum pernah dicabut.

"Jadi, saya sampaikan bahwa di Jalan Kedungdoro dan Genteng itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto (Soenarto Soemoprawiro) menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Meski memiliki legalitas melalui SK, Wali Kota Eri menegaskan para pedagang tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemkot akan terus melakukan penataan untuk memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Karena itu di dua tempat tersebut kita lakukan penataan. Jangan sampai terjadi macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai (jualan), tidak boleh itu. Meskipun ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada di sana," ujarnya.

Wali Kota Eri menekankan bahwa keberadaan kuliner malam di kawasan Jalan Kedungdoro dan Genteng termasuk dalam ketentuan pengecualian karena telah lebih dahulu ditetapkan melalui SK. "Karena ini sudah kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi, di Perda (Perda 2 Tahun 2020) itu adalah fungsi jalan, kecuali yang sudah ditetapkan (SK) tadi," katanya.

Ia menjelaskan, sejak era Wali Kota Bambang DH hingga Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya telah membangun berbagai Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai bagian dari penataan PKL. Sementara itu, kawasan Kedungdoro dan Genteng tetap dipertahankan karena memiliki status sebagai kuliner malam legendaris yang dasar hukumnya masih berlaku.

"Karena itulah sejak zaman Pak Bambang DH, Bu Risma, dan sampai saat ini, dibangunlah namanya Sentra Wisata Kuliner. Tapi yang di tempat dua itu adalah legendaris yang memang terus berjalan mengikuti SK. Dan sampai sekarang SK nya belum dicabut," jelasnya.

Oleh sebabnya, Wali Kota Eri menegaskan keberadaan kedua kawasan kuliner malam tersebut tidak bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020, karena telah ditetapkan sebelum aturan tersebut diterbitkan. Namun, ia memastikan penertiban terhadap pelanggaran fungsi jalan dan fasilitas umum akan tetap dilakukan.

"Karena di situ adalah pengecualian. Karena di sana itu adalah legendaris yang sudah ditetapkan sebelum Perda ditetapkan, dan peraturan tidak mencabut yang sudah ada," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Prancis Skor Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026: Mbappe Cs Diunggulkan Menang

Prancis Skor Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026: Mbappe Cs Diunggulkan Menang

Selasa, 14 Jul 2026 10:14 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:14 WIB

  PR JATIM– Semifinal Piala Dunia 2026 menghadirkan laga yang layak disebut sebagai final sebelum final. Dua raksasa Eropa, Prancis dan Spanyol, akan saling be…

Rakernis Fungsi Lantas Polda Sulbar 2026 Hadirkan Pakar dan Motivator Nasional

Rakernis Fungsi Lantas Polda Sulbar 2026 Hadirkan Pakar dan Motivator Nasional

Senin, 13 Jul 2026 21:24 WIB

Senin, 13 Jul 2026 21:24 WIB

MAMUJU- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat terus memperkuat komitmen dalam membangun budaya berlalu lintas yang modern, humanis, dan berorientasi pada …

Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan 15 WNA China dan Vietnam

Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan 15 WNA China dan Vietnam

Senin, 13 Jul 2026 16:33 WIB

Senin, 13 Jul 2026 16:33 WIB

SURABAYA - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan 15 Warga Negara Asing (WNA), yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana…

Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU

Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU

Senin, 13 Jul 2026 09:26 WIB

Senin, 13 Jul 2026 09:26 WIB

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan) terhadap m…

Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Bersekolah Polda Sulbar, Kombes Memo Ardian: Punya Dampak Psikologis Anak

Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Bersekolah Polda Sulbar, Kombes Memo Ardian: Punya Dampak Psikologis Anak

Senin, 13 Jul 2026 08:49 WIB

Senin, 13 Jul 2026 08:49 WIB

POLDA SULBAR- Usai melewati masa libur panjang, para siswa jenjang Taman Kanak‑kanak, Sekolah Dasar hingga Sekolah Menegah Atas di seluruh wilayah Sulawesi Ba…

Pemkot Surabaya Fasilitasi 2.700 Stan Kosong bagi Pedagang Pasar Tumpah

Pemkot Surabaya Fasilitasi 2.700 Stan Kosong bagi Pedagang Pasar Tumpah

Senin, 13 Jul 2026 07:04 WIB

Senin, 13 Jul 2026 07:04 WIB

SURABAYA - Pemkot Surabaya menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar milik PT Pasar Surya Perseroda untuk menampung pedagang pasar tumpah maupun pedagang…