Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

i

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA (Febrie Adriansyah). Langkah tegas ini diambil setelah FA menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

Tidak hanya FA, kebijakan pencekalan ini juga menyasar DR (Don Ritto), seorang pihak swasta yang turut terjerat sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

"Pihak Imigrasi telah memproses pencegahan ke luar negeri untuk dua orang, masing-masing berinisial FA yang berstatus ASN dan DR dari pihak swasta," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat memberikan konfirmasi di Jakarta pada Senin (13/7/2026).

Berlaku Selama 20 Hari ke Depan
Hendarsam mengungkapkan bahwa tindakan preventif ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, masa pencegahan luar negeri terhadap FA dan DR ini akan berjalan selama 20 hari ke depan. Pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk selalu bersinergi dengan instansi penegak hukum demi kelancaran proses peradilan.

"Imigrasi berkomitmen penuh mendukung jalannya penegakan hukum. Kami akan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum secara legal dan sesuai undang-undang," pungkas Hendarsam.
Langkah cepat penahanan paspor dan pencekalan ini diharapkan mampu menutup celah bagi kedua tersangka untuk melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Kronologi Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini bergerak sangat cepat dalam sepekan terakhir. Berikut adalah linimasa perjalanan kasusnya:

6 Juli 2026: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.

8 Juli 2026: Tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di area Jakarta dan Sentul, Bogor. Kasus ini melebar ke tiga klaster perkara, yakni korupsi pasokan batu bara, mega korupsi asuransi Asabri (2020–2025), serta kasus PT Krakatau Steel.

10 Juli 2026: FA sempat menggelar konferensi pers dan membenarkan bahwa salah satu rumah di Sentul yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri adalah aset miliknya.

11 Juli 2026 (Dini Hari): Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa FA telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut langsung disetujui oleh Jaksa Agung.

11 Juli 2026 (Sore Hari): Kortastipidkor Polri resmi menetapkan FA dan DR sebagai tersangka. Pada momen yang sama, Polri juga memutuskan untuk melimpahkan seluruh penanganan perkara ini ke pihak Kejaksaan Agung guna penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, posisi Jampidsus yang lowong telah diisi oleh Rudi Margono selaku Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan operasional di internal Kejagung tetap berjalan normal. ***

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Gelar Upacara HUT ke-81 Jawa Timur, Wali Kota Eri Tekankan Sinergi Ekonomi dan Transportasi

Pemkot Surabaya Gelar Upacara HUT ke-81 Jawa Timur, Wali Kota Eri Tekankan Sinergi Ekonomi dan Transportasi

Senin, 12 Okt 2026 12:09 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Jawa Timur di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin …

Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 12 Okt 2026 10:55 WIB

Senin, 12 Okt 2026 10:55 WIB

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika yang bermula di wilayah Mamuju dan kemudian…

Polda Jatim Periksa 8 Orang Terkait Arisan Meow Rp3,5 Miliar yang Menyeret Perempuan MCL

Polda Jatim Periksa 8 Orang Terkait Arisan Meow Rp3,5 Miliar yang Menyeret Perempuan MCL

Senin, 12 Okt 2026 09:30 WIB

Senin, 12 Okt 2026 09:30 WIB

SURABAYA – Kasus dugaan arisan bodong Meow dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar masih dalam penanganan Polda Jatim. Penyidik terus m…

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Jalan Nambangan, Bangunan Tanpa Dasar Hukum Ditindak

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Jalan Nambangan, Bangunan Tanpa Dasar Hukum Ditindak

Senin, 12 Okt 2026 09:12 WIB

Senin, 12 Okt 2026 09:12 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)…

Khotmil Qur'an 99 Titik Meriahkan Kick Off Hari Santri 2026 di Kota Probolinggo

Khotmil Qur'an 99 Titik Meriahkan Kick Off Hari Santri 2026 di Kota Probolinggo

Minggu, 11 Okt 2026 21:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 21:18 WIB

PROBOLINGGO - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo mengawali rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 melalui kegiatan kick off…

Bus Makassar-Palu Terbalik di Mamuju, Tim Biddokkes Polda Sulbar Respon Cepat Evakuasi 26 Korban

Bus Makassar-Palu Terbalik di Mamuju, Tim Biddokkes Polda Sulbar Respon Cepat Evakuasi 26 Korban

Minggu, 11 Okt 2026 18:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:29 WIB

POLDA SULBAR– Sebuah kecelakaan tunggal menimpa Bus Neo Trans rute Makassar-Palu yang terbalik di kawasan Gerbang Salupangi, Kecamatan Simboro, Mamuju, Minggu (…