Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

i

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA (Febrie Adriansyah). Langkah tegas ini diambil setelah FA menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

Tidak hanya FA, kebijakan pencekalan ini juga menyasar DR (Don Ritto), seorang pihak swasta yang turut terjerat sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

"Pihak Imigrasi telah memproses pencegahan ke luar negeri untuk dua orang, masing-masing berinisial FA yang berstatus ASN dan DR dari pihak swasta," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat memberikan konfirmasi di Jakarta pada Senin (13/7/2026).

Berlaku Selama 20 Hari ke Depan
Hendarsam mengungkapkan bahwa tindakan preventif ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, masa pencegahan luar negeri terhadap FA dan DR ini akan berjalan selama 20 hari ke depan. Pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk selalu bersinergi dengan instansi penegak hukum demi kelancaran proses peradilan.

"Imigrasi berkomitmen penuh mendukung jalannya penegakan hukum. Kami akan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum secara legal dan sesuai undang-undang," pungkas Hendarsam.
Langkah cepat penahanan paspor dan pencekalan ini diharapkan mampu menutup celah bagi kedua tersangka untuk melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Kronologi Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini bergerak sangat cepat dalam sepekan terakhir. Berikut adalah linimasa perjalanan kasusnya:

6 Juli 2026: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.

8 Juli 2026: Tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di area Jakarta dan Sentul, Bogor. Kasus ini melebar ke tiga klaster perkara, yakni korupsi pasokan batu bara, mega korupsi asuransi Asabri (2020–2025), serta kasus PT Krakatau Steel.

10 Juli 2026: FA sempat menggelar konferensi pers dan membenarkan bahwa salah satu rumah di Sentul yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri adalah aset miliknya.

11 Juli 2026 (Dini Hari): Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa FA telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut langsung disetujui oleh Jaksa Agung.

11 Juli 2026 (Sore Hari): Kortastipidkor Polri resmi menetapkan FA dan DR sebagai tersangka. Pada momen yang sama, Polri juga memutuskan untuk melimpahkan seluruh penanganan perkara ini ke pihak Kejaksaan Agung guna penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, posisi Jampidsus yang lowong telah diisi oleh Rudi Margono selaku Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan operasional di internal Kejagung tetap berjalan normal. ***

Berita Terbaru

Ngotot RSUD EC Tidak Bersalah di Kasus Pembuangan Limbah B3, Eri Cahyadi Ancam Pidanakan Pelaku

Ngotot RSUD EC Tidak Bersalah di Kasus Pembuangan Limbah B3, Eri Cahyadi Ancam Pidanakan Pelaku

Kamis, 27 Agu 2026 11:59 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan merek spuit atau jarum suntik yang ditemukan bersama ribuan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun …

Kasus Limbah B3 Medis Dibuang Sembarangan, Pemkot Surabaya Panggil PT Wastec International

Kasus Limbah B3 Medis Dibuang Sembarangan, Pemkot Surabaya Panggil PT Wastec International

Kamis, 27 Agu 2026 11:55 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:55 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti laporan hasil kegiatan pengawasan DLH Kabupaten Sidoarjo,…

Peringati Maulid Nabi, Kapolda Sulbar: Teladani Akhlak Mulia, Raih Syafaat dan Perbaiki Kinerja

Peringati Maulid Nabi, Kapolda Sulbar: Teladani Akhlak Mulia, Raih Syafaat dan Perbaiki Kinerja

Kamis, 27 Agu 2026 09:58 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 09:58 WIB

POLDA SULBAR- Suasana penuh keberkahan menyelimuti Masjid Jabal Rahmah Mapolda Sulawesi Barat, Kamis (27/8/26), saat seluruh keluarga besar Polda Sulbar…

Semangat Teladan Rasulullah, Polda Sulbar Siap Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Semangat Teladan Rasulullah, Polda Sulbar Siap Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Kamis, 27 Agu 2026 09:54 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 09:54 WIB

POLDA SULBAR- Gemuruh lantunan indah ayat suci Al-Qur’an dan shalawat nabi menggema di Masjid Jabal Rahmah Mapolda Sulbar, Kamis (27/8/26), dalam peringatan M…

William Wirakusuma: Jarum Suntik Sembarangan Bukan dari RSEC, Pelakunya Harus Diusut

William Wirakusuma: Jarum Suntik Sembarangan Bukan dari RSEC, Pelakunya Harus Diusut

Kamis, 27 Agu 2026 07:30 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:30 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, William Wirakusuma, menanggapi temuan limbah medis berupa jarum suntik yang dibuang sembarangan dan sempat d…

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

  SURABAYA – Perdebatan mengenai dasar pembuktian kembali mengemuka dalam persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 150 hektare di J…