Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus Kejagung
Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus Kejagung

i

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (18/8/2026), menggelar sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kesempatan itu, Febrie Adriansyah meminta Kejagung mengembalikan 74 kg emas dan uang ratusan miliar yang disita.

Tim Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta PN Jakarta Selatan menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie, Farizi, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan terhadap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. “Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Farizi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mempersoalkan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan. Termasuk penetapan tersangka dan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri.

Kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, pada malam 8-9 Juli 2026.

Mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan pada 9 Juli 2026 tidak sah. Selain tindakan upaya paksa, kuasa hukum juga meminta hakim menguji penetapan Febrie sebagai tersangka.

Permintaan tersebut berkaitan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026. Kuasa hukum turut mempersoalkan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Dalam permohonannya, mereka juga menyoroti sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Menurut kuasa hukum, surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dipersoalkan.

Atas dasar itu, mereka meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejagung tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo,” ujar Farizi.

Tim kuasa hukum juga meminta barang, dokumen, dan data yang disita dinyatakan sebagai hasil tindakan hukum yang tidak sah. Mereka meminta barang dan data tersebut tidak digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.

“Memohon kepada hakim turut memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ujarnya.

Menurut Febri, tindakan penyitaan barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 dari rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” imbuhnya.

“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan,” ujarnya.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta pengumpulan alat bukti.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Kejagung menitipkan penahanannya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung, Jumat, 24 Juli 2026.

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Bersama Seluruh Personel Lepas Penat, Seru-seruan Lomba Rakyat Warnai HUT Kemerdekaan RI

Kapolda Sulbar Bersama Seluruh Personel Lepas Penat, Seru-seruan Lomba Rakyat Warnai HUT Kemerdekaan RI

Rabu, 19 Agu 2026 08:28 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 08:28 WIB

POLDA SULBAR- Dalam semarak kemerdekaan RI yang ke-81, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta bersama para PJU beserta seluruh personel dan Bhayangkari …

Kabar Baik! Guru Berstatus PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Mulai 2027, Ini Penjelasan Mensesneg

Kabar Baik! Guru Berstatus PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Mulai 2027, Ini Penjelasan Mensesneg

Rabu, 19 Agu 2026 07:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:44 WIB

JAKARTA- Langkah besar baru saja diambil pemerintah bersama DPR RI terkait masa depan para tenaga pendidik. Nantinya, guru yang berstatus Pegawai Pemerintah…

Siapkan Wilayah Anda, Lomba Kampung Pancasila Siap Digelar September 2026

Siapkan Wilayah Anda, Lomba Kampung Pancasila Siap Digelar September 2026

Selasa, 18 Agu 2026 22:29 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:29 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap menggelar Lomba Kampung Pancasila mulai September hingga Desember 2026. Kompetisi ini akan melibatkan…

Polres Gresik Gencarkan Cooling System, Warga Diingatkan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

Polres Gresik Gencarkan Cooling System, Warga Diingatkan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

Selasa, 18 Agu 2026 21:53 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 21:53 WIB

Gresik - Polres Gresik menggencarkan kegiatan cooling system untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam kegiatan yang digelar…

Ada Dalang Cilik di Panggung Wayang Petrokimia Gresik, Upaya Jaga Budaya di Era Modern

Ada Dalang Cilik di Panggung Wayang Petrokimia Gresik, Upaya Jaga Budaya di Era Modern

Selasa, 18 Agu 2026 21:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 21:30 WIB

Gresik - Upaya melestarikan seni dan budaya Indonesia terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero), perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk…

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Binaan Rutan Gresik Adu Sportivitas di Lomba 

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Binaan Rutan Gresik Adu Sportivitas di Lomba 

Selasa, 18 Agu 2026 21:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 21:11 WIB

Gresik - Semangat kemerdekaan turut dirasakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik. Beragam lomba khas peringatan 17 Agustus digelar…