Eks Penyidik KPK Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperluas, Uang 500 Miliar dan 74 Kg Emas Jadi Sorotan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Febrie Adriansyah (pakau baju tahanan pink)
Febrie Adriansyah (pakau baju tahanan pink)

i

JAKARTA- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta aparat penegak hukum memperluas penyidikan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengembangan perkara diperlukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Yudi mengatakan pengawasan publik juga penting agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan. Ia menilai penyidik harus menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan tanpa membedakan jabatan maupun posisi.

"Pengawasan oleh publik dalam kasus ini harus benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," ujar Yudi dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.

Ia juga menyoroti temuan penyidik berupa uang tunai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang serta emas batangan sekitar 74 kilogram. Menurutnya, besarnya nilai aset tersebut mengindikasikan perkara berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.

"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian. Atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," katanya.

Yudi menambahkan pengajuan praperadilan oleh salah satu tersangka merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, langkah tersebut tidak boleh menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ia berharap penyidik tetap bekerja secara profesional dan mengembangkan perkara ke seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Menurutnya, penetapan tiga tersangka belum cukup untuk mengungkap keseluruhan perkara.

"Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun sudah ada tiga tersangka yang ditahan, ini masih jauh dari cukup," ujarnya.

Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 Agustus 2026. Tim kuasa hukumnya menyatakan menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan.

Mereka menjelaskan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik.

"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga administrasi penyidikan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

Febri menyebut timnya semula menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Namun, setelah melakukan pendalaman, jumlah dugaan pelanggaran tersebut disebut bertambah.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Polri juga menetapkan Febrie dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. (RRI)

Berita Terbaru

Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Rabu, 23 Sep 2026 17:54 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam …

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

POLDA SULBAR- Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Bantuan air bersih dari Kapolda …

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

MAMUJU - Kapolresta Mamuju menerangkan bahwa terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, telah …

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

MAMUJU - Polresta Mamuju akan meningkatkan langkah pencegahan di sejumlah SPBU, khususnya yang melayani pengisian BBM jenis solar, pasca terjadinya dugaan …

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

MAMUJU- Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias Budi, 23 tahun, yang diduga terlibat…

Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Rabu, 23 Sep 2026 13:38 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:38 WIB

SURABAYA – Camelia Habiba kembali dipercaya memimpin Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya untuk periode khidmah 2025–2030. Pel…