JAKARTA- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta aparat penegak hukum memperluas penyidikan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengembangan perkara diperlukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Yudi mengatakan pengawasan publik juga penting agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan. Ia menilai penyidik harus menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan tanpa membedakan jabatan maupun posisi.
"Pengawasan oleh publik dalam kasus ini harus benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," ujar Yudi dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.
Ia juga menyoroti temuan penyidik berupa uang tunai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang serta emas batangan sekitar 74 kilogram. Menurutnya, besarnya nilai aset tersebut mengindikasikan perkara berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.
"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian. Atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," katanya.
Yudi menambahkan pengajuan praperadilan oleh salah satu tersangka merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, langkah tersebut tidak boleh menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia berharap penyidik tetap bekerja secara profesional dan mengembangkan perkara ke seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Menurutnya, penetapan tiga tersangka belum cukup untuk mengungkap keseluruhan perkara.
"Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun sudah ada tiga tersangka yang ditahan, ini masih jauh dari cukup," ujarnya.
Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 Agustus 2026. Tim kuasa hukumnya menyatakan menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan.
Mereka menjelaskan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik.
"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga administrasi penyidikan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Febri menyebut timnya semula menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Namun, setelah melakukan pendalaman, jumlah dugaan pelanggaran tersebut disebut bertambah.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Polri juga menetapkan Febrie dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. (RRI)
Editor : Redaksi