Eks Penyidik KPK Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperluas, Uang 500 Miliar dan 74 Kg Emas Jadi Sorotan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Febrie Adriansyah (pakau baju tahanan pink)
Febrie Adriansyah (pakau baju tahanan pink)

i

JAKARTA- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta aparat penegak hukum memperluas penyidikan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengembangan perkara diperlukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Yudi mengatakan pengawasan publik juga penting agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan. Ia menilai penyidik harus menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan tanpa membedakan jabatan maupun posisi.

"Pengawasan oleh publik dalam kasus ini harus benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," ujar Yudi dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.

Ia juga menyoroti temuan penyidik berupa uang tunai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang serta emas batangan sekitar 74 kilogram. Menurutnya, besarnya nilai aset tersebut mengindikasikan perkara berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.

"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian. Atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," katanya.

Yudi menambahkan pengajuan praperadilan oleh salah satu tersangka merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, langkah tersebut tidak boleh menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ia berharap penyidik tetap bekerja secara profesional dan mengembangkan perkara ke seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Menurutnya, penetapan tiga tersangka belum cukup untuk mengungkap keseluruhan perkara.

"Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun sudah ada tiga tersangka yang ditahan, ini masih jauh dari cukup," ujarnya.

Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 Agustus 2026. Tim kuasa hukumnya menyatakan menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan.

Mereka menjelaskan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik.

"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga administrasi penyidikan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

Febri menyebut timnya semula menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Namun, setelah melakukan pendalaman, jumlah dugaan pelanggaran tersebut disebut bertambah.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Polri juga menetapkan Febrie dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. (RRI)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031, Cari Figur Berintegritas

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031, Cari Figur Berintegritas

Sabtu, 08 Agu 2026 09:50 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 09:50 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya untuk periode…

Pemkot Surabaya Beri Insentif Rp300 Ribu bagi Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum

Pemkot Surabaya Beri Insentif Rp300 Ribu bagi Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum

Sabtu, 08 Agu 2026 09:47 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 09:47 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap masih maraknya aksi pencurian fasilitas umum (Fasum) di sejumlah taman kota. Tidak hanya kursi besi,…

KDMP di Tengah Sawah Ngabetan Gresik Viral, Kades Ungkap Fakta Sebenarnya

KDMP di Tengah Sawah Ngabetan Gresik Viral, Kades Ungkap Fakta Sebenarnya

Jumat, 07 Agu 2026 21:24 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 21:24 WIB

Gresik - Video yang memperlihatkan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, viral di media sosial. Dalam video…

Polantas PJR Polda Sulbar Salurkan Air Bersih ke Desa Saloleyang, Bantuan Nyata di Tengah Musim Kemarau

Polantas PJR Polda Sulbar Salurkan Air Bersih ke Desa Saloleyang, Bantuan Nyata di Tengah Musim Kemarau

Jumat, 07 Agu 2026 20:03 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 20:03 WIB

POLDA SULBAR- Kepedulian nyata ditunjukkan jajaran Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulbar yang menyalurkan bantuan air bersih ke Desa…

Titipan Doa Tulus: Polda Sulbar Bersama Anak Yatim Memohon Keberkahan Keamanan Negeri

Titipan Doa Tulus: Polda Sulbar Bersama Anak Yatim Memohon Keberkahan Keamanan Negeri

Jumat, 07 Agu 2026 19:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:58 WIB

POLDA SULBAR - Keberkahan dan kekuatan spiritual menjadi pondasi utama Polda Sulbar dalam menjaga kedamaian. Lewat kegiatan rutin Jumat Berkah bersama anak…

Terungkap! KPRI Sejahtera Jombang Utang ke Bank Jatim Rp2,64 Miliar

Terungkap! KPRI Sejahtera Jombang Utang ke Bank Jatim Rp2,64 Miliar

Jumat, 07 Agu 2026 17:39 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:39 WIB

JOMBANG- Laporan keuangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang tahun buku 2025 mengungkap koperasi tersebut masih memiliki kewajiban…