Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK tanpa Borgol dan Rompi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK

i

JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jumat 24 Juli 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Jampidmil Kejaksaan Agung. Saat turun dari kendaraan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung maupun di borgol.

Menanggapi hal tersebut, Febrie sempat melontarkan pernyataan singkat kepada awak media. "Enggak lah, engga pakai rompi ya, enggak pakai rompi ya," ujar Febrie turun dari mobil tahanan Jampidmil Kejagung, Jumat 24 Juli 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.

Selain penyidikan TPPU, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dialihkan dari Kepolisian. Yaitu, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara dugaan korupsi di PT ASABRI.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Sosialisasikan Perda Hunian Layak, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Maksimal 7 Hari

Pemkot Surabaya Sosialisasikan Perda Hunian Layak, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Maksimal 7 Hari

Sabtu, 25 Jul 2026 08:09 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 08:09 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang…

Polantas Karib: Berburu Berkah Jumat, Tebar Senyum Lewat Berbagi Makanan Gratis

Polantas Karib: Berburu Berkah Jumat, Tebar Senyum Lewat Berbagi Makanan Gratis

Jumat, 24 Jul 2026 19:19 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 19:19 WIB

POLDA SULBAR- Menjadikan hari Jumat sebagai momen menebar kebaikan dan berbagi kasih, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melalui personel PJR rutin…

Karaton Surakarta Hadiningrat Tegaskan Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum, Adat, dan Sejarah demi Kelestarian Budaya

Karaton Surakarta Hadiningrat Tegaskan Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum, Adat, dan Sejarah demi Kelestarian Budaya

Jumat, 24 Jul 2026 15:39 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 15:39 WIB

SURAKARTA- Karaton Surakarta Hadiningrat melalui Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah …

Rombongan Takziah Terjun ke Jurang d Madiun, 2 Orang Tewas

Rombongan Takziah Terjun ke Jurang d Madiun, 2 Orang Tewas

Jumat, 24 Jul 2026 14:26 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:26 WIB

MADIUN - Sebuah mobil keluarga berisi rombongan petakziah terjun ke jurang sedalam 25 meter di Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Rabu…

KPK Dalami Pertemuan Pemkab Kuansing dengan Menhut Raja Juli

KPK Dalami Pertemuan Pemkab Kuansing dengan Menhut Raja Juli

Jumat, 24 Jul 2026 14:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:22 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait p…

Razia di Manukan, Pemkot Surabaya dan Satgas Anti Premanisme Amankan Jukir Liar dan Tindak Pungli PKL

Razia di Manukan, Pemkot Surabaya dan Satgas Anti Premanisme Amankan Jukir Liar dan Tindak Pungli PKL

Jumat, 24 Jul 2026 11:34 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:34 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Anti Premanisme menggelar operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Manukan, Surabaya,…