YLPK Jatim: PDAM Surabaya Ciderai Kenyamanan dan Hak Konsumen

bacasaja.id
Warga Puri Lidah Kulon Surabaya saat mengantri mendapatkan air bersih, Baru-baru ini. | dok/bacasaja.id

BACASAJA.ID - Bocornya pipa PDAM Surya Sembada yang berdiameter 600 mm di kawasan Jalan Ksatria, Karang Pilang, Kota Surabaya mengakibatkan tidak adanya aliran air di kawasan Surabaya bagian barat.

PDAM Surya Sembada Surabaya menyatakan perbaikan kebocoran pipa diameter 600 milimeter di Jalan Ksatria itu telah rampung sekitar pukul 06.00 WIB, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Hari Air Sedunia 2025, Wali Kota Eri Cahyadi : Jangan Buang Sampah ke Sungai

Dari kebocoran tersebut, sebagian warga di kawasan Surabaya Barat terpaksa tidak mendapat aliran air, dan terpaksa menunggu kiriman air bersih dari PDAM.

Nonaktifnya aliran air tersebut, mengakibatkan sebagian warga kota Surabaya harus menunggu hingga perbaikan pipa bisa dipastikan selesai.

Dari perbaikan itu, sejumlah kawasan di Kota Surabaya terpaksa tidak mendapat jatah air, diantaranya; Karangpilang, Balas Klumprik, Kebraon, Lidah Kulon, Bangkingan, Wiyung, Lakarsantri, Made, Alas Malang, Sawo, Bringin, Kendung, Sendang, Bulu, Langkir, Rejosari, Benowo dan sekitarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Utomo menuturkan, atas kejadian tersebut beberapa hak-hak normatif konsumen yang diatur dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dilanggar, maka menurut pasal 8 ayat (1) huruf (a) ancamanya adalah penjara.

Baca juga: Hari Jadi Ke 48, PDAM Surya Sembada Surabaya Kembangkan Layanan Digital Meter Air Pintar

"Di Pasal 4 adalah: hak atas kenyamanan, keamanan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan," katanya, pada Senin (15/2/2021).

"Jika pasal itu dilanggar berarti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a yg ancamannya pidana penjara maksimal 5 (lima) atau pidana denda maksimal Rp2M diatur di Pasal 62 ayat (1). Yang bisa mengajukan adalah bisa seorang konsumen/ahli warisnya, sekelompok konsumen/class action, atau LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)," sambungnya.

Namun, kebanyakan masyarakat yang mengeluhkan akibat kebocoran pipa PDAM tersebut lebih memilih berkonsultasi denagn pihak YLPK.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan Master Meter di Tambak Dalam, Ratusan Warga bisa Nikmati Air PDAM Setelah 20 Tahun

"Melaporkan tidak ada, jika sekedar konsultasi, ada," ungkapnya.

Hal tersebut, menyebabkan YLPK Jatim sebagai LPKSM tidak punya kewenangan bertindak. YLPK hanya memiliki wewenang legal standing melakukan gugatan ke pengadilan umum, jika para konsumen yang menjadi korban minta bantuan hukum. (byta/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru