MK Tolak 33 Permohonan PHPU Kepala Daerah, Bagaimana dengan Surabaya?

bacasaja.id
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. | net

BACASAJA.ID - Sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 diputus tidak berlanjut ke tahap sidang berikutnya oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (15/2/2021) malam.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dikabulkan untuk ditarik adalah perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.

Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Fokus Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Selanjutnya, perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.

Untuk perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara), Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.

Sebanyak dua permohonan dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.

Perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menanganinya juga sebanyak dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.

"Pengucapan putusan dan ketetapan telah selesai. Perlu disampaikan bahwa salinan putusan yang telah diucapkan akan disampaikan kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Pilwali Surabaya

Sementara itu, Pilwali Surabaya merupakan salah satu yang paling menyedot perhatian publik. Agenda pembacaan putusan PHPU Pilwali Surabaya sendiri bakal dibacakan oleh MK pada hari Selasa (16/2/2021) besok.

Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Resmi Jabat Wali Kota dan Wawali Kota Surabaya

Terkait hal ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono mengaku siap untuk menerima apapun putusan MK nantinya.

Seperti yang sudah diketahui, PDIP merupakan partai tunggal parlemen yang mengusung pasangan calon pemenang Pilwali Surabaya Eri Cahyadi - Armuji (ErJi). 

Kemenangan paslon ErJi itu lantas digugat oleh paslon yang kalah yaitu Machfud Arifin - Mujiaman ke MK.

"Besok (16/2), kami siap mendengarkan dan menerima keputusan majelis hakim MK. Paslon Eri Cahyadi-Armuji juga akan menyimak melalui saluran virtual pembacaan keputusan dismissal itu," tutur Adi Sutarwijono.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Penyambutan Wali Kota dan Wawali Baru

Menurut Awi--sapaan akrab Adi Sutarwijono--partainya yakin gugatan yang diajukan oleh paslon Machfud Arifin-Mujiaman bakal ditolak MK lantaran tidak memiliki legal standing.

Seperti yang diketahui bersama, selisih suara paslon Eri Cahyadi-Armuji menang 145.000 suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud-Mujiaman yang diusung delapan partai politik.

Sedangkan ambang batas selisih suara untuk populasi sebesar Surabaya, sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor 10/2016, yang diperbolehkan diajukan gugatan adalah maksimal 0,5 persen.

"Sejauh ini putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada selalu konsisten mengenai ambang batas selisih suara, seperti yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan," urai Awi. (tna/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru