BACASAJA.ID - Polsek Kedungwaru mengamankan seorang pria warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, MH (33), Kamis (25/2/21).
MH diamankan setelah terlibat kecelakaan dengan pengendara lainnya di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, dekat dengan SMAN Kedungwaru pada Kamis siang sekira pukul 11.50.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto menjelaskan penangkapan MH sesaat setelah terlibat kecelakaan.
Waktu itu, MH melaju dari arah timur dengan motor MIO Soul Nopol AG 3662 RCR. Sesampainya di barat SMAN Kedungwaru, ada motor Vario nopol AG 2773 PBE yang dikendarai oleh Yeni Susanti.
Yeni saat itu berhenti di tengah jalan dan menyalakan lampu sein belok ke kanan.
Diduga karena masih terpengaruh narkotika, MH menabrak bagian belakang motor Yeni dan keduanya terjatuh. Keduanya hanya mengalami lecet-lecet pada bagian tubuh.
Setelah terlibat kecelakaan, MH terlihat hendak menyembunyikan sesuatu di bawah paving. Tindakannya ini diketahui oleh pekerja bangunan di sekitar lokasi kecelakaan.
“Ternyata diketahui oleh warga, sehingga MH diamankan oleh warga,” kata Kapolsek.
Setelah diperiksa, ternyata benda yang hendak disembunyikan itu adalah narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket, dan 4 pil lexotan. Mendapatkan laporan warga ini, pihaknya langsung meluncur ke TKP dan mengamankan MH.
Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, MH akhirnya digiring ke RS Bhayangkara untuk di tes urine, dan selanjutnya ke Mapolsek Kedungwaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ternyata MH ini hasil tes urinya positif amphetamine (sabu-sabu),” jelas Siswanto.
Setelah diselidiki, ternyata MH merupakan residivis kasus peredaran sabu yang baru keluar 3 bulan lalu. Pria bertubuh tegap dan bertato ini menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
“Berdasarkan fakta-fakta, bukti, dan keterangan saksi yang ada, Polsek Kedungwaru mendalami asal usul barang itu,” papar Siswanto.
Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Dari pemeriksaan telepon seluler MH, didapati pesan untuk mengantar HP dan barang ke Lapas Tulungagung.
Saat ini pihaknya mendalami adanya keterlibatan narapidana di Lapas Tulungagung, mengingat MH pernah mendekam dalam waktu yang cukup lama dalam lapas.
“Ini yang ada di HP masih kita dalami terus,” pungkasnya. (Noyo/rg4)
Editor : Redaksi