Satreskoba Surabaya Sergap Jaringan Madura, Dua Pengedar Ditembak

bacasaja.id
Empat tersangka pengedar jaringan Madura diamankan ke Polrestabes Surabaya, Rabu (11/11)

BACASAJA.ID - Pemberantasan narkoba terus digencarkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Terbaru, Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus empat pengedar pil koplo dan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan dua di antaranya ditembak kedua kakinya setelah mencoba kabur saat ditangkap.

Terbongkarnya para pengedar sabu tersebut setelah polisi mendapat informasi adanya peredaran pil koplo dan sabu-sabu si daerah Sidoarjo, pada 29 Oktober 2020 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan Khusnul Ulum (29) dan Mardiwinata (25) di tempat kosnya Jalan Refomarsi, Taman Sidoarjo.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami amankan empat duz berisi 234 ribu pil doubel L, 23 pocket sabu dengan berat total 488,47 gramgram, alat press, tiga timbangan electric, dan satu pak plastik klip kosong. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke mako," kata Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo, Rabu (11/11/2020).

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Heru, pada tanggal 7 November 2020, polisi mengamankan dua pengedar nakroba bernama Jakfar Ninggolan (30) warga Waru Sidoarjo, dan Aries Zainuri (28) warga Rungkut Surabaya. Keduanya diamankan di rumah Jakfar Jalan Kapling BaruBaru, Waru, Sidoarjo.

Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 1007,17 gram, dua timbangan electrik dan buku kecil rekapan transaksi narkoba.

"Mendapat barang bukti tersebut, kami bawa para pelaku dan barang buktinya ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pengembangan lagi," tambah Heru.

Heru menambahkan, hasil dari introgsi kedua pelaku tersebut mengaku jika narkoba itu diambil dalam sebuah Hotel atas perintah Noval (DPO) oleh Aris. Setelah mendapat nakroba itu, Aris menyerahkan paket tersebut kepada Jakfar untuk di pecah menjadi 10 bungkus untuk diedarkan.

"Mereka ini kurir jaringan Sampang dan Pamekasan. Untuk perdarannya wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Madura," tutup Heru. (jem)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru