Bulan Puasa saat Pandemi, Pemkot Surabaya Bahas Izin Salat Tarawih

bacasaja.id
Dokumentasi ibadah Salat Jumat.

BACASAJA.ID - Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan memasuki bulan suci Ramadan, yang diperkirakan akan jatuh pada 13 April 2021. Untuk kedua kalinya, masyarakat akan kembali menjalankan ibadah puasa di tengah kondisi pandemi Covid - 19.

Menurut, Wakil Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, pihaknya masih membahas dan merapatkan teknis pelaksaan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan.

Baca juga: PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

"Kami akan buat rapat koordinasi terkait hal itu. Jadi bagaimana teknis pelaksanaan bulan ramadan hingga lebaran," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Aspek lain yang akan dibahas dalam rakor, yakni izin salat tarawih, tadarus, maupun i'tikaf atau salat malam. Di sisi lain, Irvan juga akan melakukan penyesuaian dan menambah jumlah satgas di jam sahur dan jam buka puasa.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Cross Musea Pertiwi 2026, Suguhkan AI, Wayang, dan Perjalanan Hidup Manusia dari Lahir hingga Akhir

"Belum bisa kami putuskan. Akan kami upayakan untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Irvan juga mengaku, bila akan membahas beberapa teknis kegiatan selama bulan Ramadan, seperti jam buka restoran. Sebab, berdasarkan Perwali No. 67 terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, restoran dan mal hanya boleh buka hingga pukul 21.00 malam.

Baca juga: Wisata Sambil Belajar, Cross Musea Pertiwi Siap Sapa Pengunjung di Museum Dr. Soetomo Surabaya

"Kami akan bahas jam buka restoran juga," tegasnya. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru