BACASAJA.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya, Afghani Wardhana memeberikan klarifikasi soal surat dari PT Persebaya, terkait ijin pemakaian lapangan.
Meski demikian, Afghani membenarkan bahwa masyarakat umum juga dapat mengajukan penyewaan stadion, baik itu Gelora Bung Tomo maupun G10N. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
"Secara insidental itu bisa digunakan masyarakat umum dengan aturan penggunaan melalui retribusi. Tetapi dengan catatan, ketika pemkot melalui Dispora tidak menggunakan sarpras (sarana prasarana) G10N ataupun GBT," ujarnya.
Namun begitu, masyarakat tak perlu cemas jika memiliki keinginan untuk menggunakan lapangan sepak bola di Surabaya. Di Kota Surabaya sendiri masih banyak lapangan sepak bola lain yang layak digunakan untuk berlatih. Seperti lapangan Kebonsari, Karangpilang, dan Jambangan.
"Sebenarnya masih banyak lapangan sepak bola di Surabaya yang dapat digunakan. Ada sekitar 36-40 lapangan, banyak pilihan. Kalau di luar Stadion Tambaksari (G10N) dan GBT itu malah gratis, karena tidak ada Perda retribusinya," jelasnya. (byta)
Editor : Redaksi