BACASAJA.ID - Pemkot Surabaya, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tidak melakukan perjalanan liburan dalam rangkah libur Paskah 2021, yang berlaku sejak 1-4 April 2021.
Larangan itu mengacu pada terbitnya Surat Edaran (SE) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 7/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN.
Baca juga: Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan
"Dari kemetrian juga memberikan arahan berdasarkan surat MenPAN, terutama untuk yang PNS tidak diperkenankan melakukan kegiatan luar kota," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, saat di konfirmasi Jumat (2/4/2021).
Febri mengaku, bila pihaknya telah mempersiapkan langkah, dengan melakukan monitoring yang berbasi aplikasi untuk mencegah adanya ASN atau PNS yang masih membandel pergi ke luar kota.
Baca juga: Kampung Pancasila Antar Surabaya jadi Kota Terbaik Nasional dalam PPD 2026
"Teman-teman BKD (Badan Kepegawaian Daerah) melakukan monitoring," ungkapnya.
Melalui aplikasi itu, para ASN diwajibkan membagikan update dengan lokasi terkini. Disinggung, terkait sanksi, pihaknya mengaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di 7 Tanah Aset
"Dan sesuai peraturan Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP No. 49/2018)," tandasnya. (byta)
Editor : Redaksi