Libur Paskah, ASN Pemkot Surabaya Wajib Live Location

bacasaja.id
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

BACASAJA.ID - Pemkot Surabaya, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tidak melakukan perjalanan liburan dalam rangkah libur Paskah 2021, yang berlaku sejak 1-4 April 2021.

Larangan itu mengacu pada terbitnya Surat Edaran (SE) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 7/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN.

Baca juga: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

"Dari kemetrian juga memberikan arahan berdasarkan surat MenPAN, terutama untuk yang PNS tidak diperkenankan melakukan kegiatan luar kota," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, saat di konfirmasi Jumat (2/4/2021).

Febri mengaku, bila pihaknya telah mempersiapkan langkah, dengan melakukan monitoring yang berbasi aplikasi untuk mencegah adanya ASN atau PNS yang masih membandel pergi ke luar kota.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

"Teman-teman BKD (Badan Kepegawaian Daerah) melakukan monitoring," ungkapnya.

Melalui aplikasi itu, para ASN diwajibkan membagikan update dengan lokasi terkini. Disinggung, terkait sanksi, pihaknya mengaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

"Dan sesuai peraturan Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP No. 49/2018)," tandasnya. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru