Kasihan bener, sih!

Tak Bisa Pulkam karena Pandemi, 3 Warga Uzbekistan Jual Diri di Bali

bacasaja.id
Maaf, foto ini cuma ilustrasi. (pxhere)

BACASAJA.ID - Praktik prositusi online yang melibatkan warga negara asing di pulau dewata Bali, dibongkar Polresta Denpasar. Tidak hanya satu, tetapi tiga warga negara Uzbekistan diringkus polisi. Mucikarinya, warga negara Indonesia.

"Tersangka berinisial PPM alias Robby (42). Dia merekrut perempuan (PSK) sebanyak tiga orang. Mereka kenal ketika ketemu di diskotik sebelum masa pandemi COVID-19. Tapi, tersangka ini memang juga punya banyak kenalan ke sana (merekrut WNA)," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (09/4/2021).

Baca juga: DPRD Surabaya Dorong Satpol PP Bentuk Unit Siber Awasi Prostitusi Online

Kapolresta Jansen menambahkan, sebagai seorang muncikari, tersangka Robby menawarkan para wanita Uzbek itu via aplikasi chat WhatsApp dengan tarif Rp2,5 juta per orang. Uang itu lantas dibagi-bagi Rp1,5 juta untuk pekerja seksnya dan Rp1 juta dia kantongi sendiri.

Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

"Masih kita dalami pekerjaannya tiga WNA Uzbekistan itu. Soalnya, mereka tiba di Bali sebelum masa pandemi. Jadi sudah lama mereka ada di Indonesia. Mereka mengaku belum bisa pulang ke negaranya. Sebab itu itu, mereka mengaku menjual diri dengan tarif Rp2,5 juta. Sementara, motifnya kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali," tambah Kapolresta.

Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. (tna)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru