BACASAJA.ID - Praktik prositusi online yang melibatkan warga negara asing di pulau dewata Bali, dibongkar Polresta Denpasar. Tidak hanya satu, tetapi tiga warga negara Uzbekistan diringkus polisi. Mucikarinya, warga negara Indonesia.
"Tersangka berinisial PPM alias Robby (42). Dia merekrut perempuan (PSK) sebanyak tiga orang. Mereka kenal ketika ketemu di diskotik sebelum masa pandemi COVID-19. Tapi, tersangka ini memang juga punya banyak kenalan ke sana (merekrut WNA)," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (09/4/2021).
Kapolresta Jansen menambahkan, sebagai seorang muncikari, tersangka Robby menawarkan para wanita Uzbek itu via aplikasi chat WhatsApp dengan tarif Rp2,5 juta per orang. Uang itu lantas dibagi-bagi Rp1,5 juta untuk pekerja seksnya dan Rp1 juta dia kantongi sendiri.
Baca juga: Pandemi Membuat Siswi SMK Ini Terjerumus ke Prostitusi Online
"Masih kita dalami pekerjaannya tiga WNA Uzbekistan itu. Soalnya, mereka tiba di Bali sebelum masa pandemi. Jadi sudah lama mereka ada di Indonesia. Mereka mengaku belum bisa pulang ke negaranya. Sebab itu itu, mereka mengaku menjual diri dengan tarif Rp2,5 juta. Sementara, motifnya kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali," tambah Kapolresta.
Baca juga: Buka Kos Harian untuk Prostitusi, Korbannya 36 Siswi SMP dan SMA
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. (tna)
Editor : Redaksi