BACASAJA.ID - Warga Sidoarjo berinisial OS ditangkap Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, lantaran menjadi mucikari. Bisnis prostitusi online yang ia jalankan tersebut menyediakan puluhan anak di bawah umur di Kota Mojokerto.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan. Pelaku ditangkap di tempat bisnis prostitusinya dengan menyewakan kamar kos harian untuk melancarkan prostitusi online.
Baca Juga: Satpol PP Gelar Operasi Besar-besaran, Tempat Hiburan dan Hotel Layani Prositusi Bakal Disegel
"Pelaku kami tangkap pada Jumat (29/1/2021) lalu. Adapun korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," kata Brigjen Slamet saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021).
Slamet menjelaskan tersangka OS tak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh sejumlah anak di bawah umur yang bertindak sebagai reseller mencari korban untuk ditawarkan melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.
OS diketahui sudah dua tahun menjalankan bisnis tersebut. "Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan," papar jenderal bintang satu ini.
Baca Juga: Cari Lokasi Prostitusi di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Begini ke Camat
Setelah ada pelanggan, transaksi dialihkan ke aplikasi chatting WhatsApp. Dari situlah kos harian yang disewakan sebagai sarana menjalankan bisnis prostitusi. "Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Gyant," ujarnya.
Adapun tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp250 hingga Rp600 ribu. Meski begitu, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.
Baca Juga: Mucikari asal Mojokerto Ditangkap Polisi Tawarkan Esek-Esek di Jombang
"Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta," ujar Brigjen Slamet.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar. (Arry)
Editor : Redaksi