LC atau Prostitusi? The Link Lounge Batam Diduga Jadi Pasar Gelap Seks, Aparat Membisu, Negara Dipermalukan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
The Link Lounge, tempat hiburan malam di Batam
The Link Lounge, tempat hiburan malam di Batam

i

BATAM—
Gemerlap lampu malam Kota Batam kembali runtuh oleh bau busuk yang sama: dugaan prostitusi terselubung berkedok Lady Companion (LC). Kali ini, sorotan mengarah ke The Link Lounge, tempat hiburan malam yang kuat diduga beroperasi layaknya pasar gelap seks modern—terbuka, terorganisir, dan berjalan seolah kebal hukum.

Ini bukan lagi isu abu-abu. Ini dugaan kejahatan yang dibiarkan hidup.

Hasil penelusuran investigasi lapangan mengindikasikan bahwa peran LC di lokasi ini bukan sekadar pemandu minum. Di balik dentuman musik dan lampu remang, transaksi “kencan berbayar” diduga berlangsung terang-terangan, dengan skema rapi: pilih, bayar, keluar lokasi.

Seorang narasumber di kawasan Nagoya menyebut tarif berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, dengan wisatawan asing—terutama dari Singapura—sebagai pelanggan utama.

“Semua sudah tahu. Tinggal pilih. Itu bukan LC, itu barang dagangan,” ujarnya dingin.

Bukan Insiden, Ini Industri
Nama “Koko AK” kembali mencuat sebagai figur yang diduga mengendalikan operasional. Sosok ini dikaitkan dengan pengelolaan THM Dinasti di masa lalu. Fakta ini menghantam satu kesimpulan keras:
Ini bukan kejadian baru. Ini pola lama. Ini industri.

Jika satu orang, satu jaringan, dan satu pola terus muncul dari waktu ke waktu, maka publik berhak menyebutnya apa adanya:
Prostitusi terselubung yang dilegalkan oleh pembiaran.

LC Dijadikan Komoditas, Negara Jadi Penonton

Mayoritas LC memang disebut berusia di atas 18 tahun. Namun usia legal bukan tameng dari eksploitasi. Sistem kerja tertutup, relasi kuasa timpang, dan dugaan transaksi di luar area THM menunjukkan indikasi kuat perdagangan tubuh perempuan secara sistematis.
Pertanyaan brutalnya:

* Siapa yang mengatur?
* Siapa yang memungut keuntungan?
* Dan siapa yang pura-pura tidak tahu?

Aparat Penegak Hukum: Tuli, Buta, atau Terlibat?

Dugaan masuknya wisatawan asing untuk mengakses layanan ini menampar keras wajah pengawasan negara, khususnya Imigrasi dan Polri.

Bagaimana mungkin praktik yang disebut “rahasia umum” ini berjalan bertahun-tahun tanpa sentuhan hukum?
Apakah aparat:

* Tidak tahu? Mustahil.
* Kurang bukti? Publik bisa mencium busuknya.
* Atau tahu persis, namun memilih membisu karena kenyamanan tertentu?

Diam bukan netral. Diam adalah persetujuan.

Batam Dijual, Hukum Dipermalukan
Hingga laporan ini diterbitkan, manajemen The Link Lounge bungkam total. Tak ada klarifikasi. Tak ada bantahan. Tak ada transparansi.

Sikap ini bukan sekadar arogansi—ini indikasi bahwa mereka merasa aman.
Aman karena apa?
Aman karena siapa?

Kami tegaskan tanpa basa-basi:

* Ini bukan isu hiburan malam.
* Ini bukan urusan moral semata.
* Ini dugaan kejahatan terstruktur.
* Ini kegagalan negara menjaga martabat hukum di wilayah perbatasan.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka Batam bukan lagi kota industri dan pariwisata—

melainkan etalase prostitusi terselubung yang dilindungi pembiaran.
Dan bila aparat tetap bungkam, publik berhak menarik satu kesimpulan kejam namun logis:
Hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke tempat hiburan malam. (sumber: investigasi.news)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…