TERUNGKAP! Pemilik Kendaraan yang Disita BNN di Ruko Milik AHr dalam Kasus Pabrik Narkoba Cair Batam

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga mobil yang disita BNN dalam kasus pabrik narkoba cair di Ruko milik AHr, Komplek Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Tiga mobil yang disita BNN dalam kasus pabrik narkoba cair di Ruko milik AHr, Komplek Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

i

BATAM- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti dalam pengungkapan laboratorium rumahan (home lab) narkotika cair yang beroperasi di ruko milik AHr di Komplek Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Menariknya, hasil penelusuran data registrasi kendaraan menunjukkan seluruh kendaraan yang disita tidak terdaftar atas nama enam tersangka yang telah diamankan dalam kasus tersebut.

Empat kendaraan yang disita terdiri atas Toyota Alphard putih bernomor polisi BP 1842 VI, Toyota Agya merah metalik BP 1032 IB, Chery putih BP 1059 YY, serta satu unit sepeda motor Honda BP 2560 CR.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Toyota Alphard BP 1842 VI tercatat atas nama PT Mitra Usaha Properti yang beralamat di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Sementara itu, Toyota Agya BP 1032 IB diketahui terdaftar atas nama Chostantia Elbert, warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Untuk mobil Chery putih dengan nomor polisi BP 1059 YY, data kepemilikannya belum ditemukan dalam hasil penelusuran registrasi kendaraan. Sedangkan sepeda motor Honda BP 2560 CR tercatat atas nama Annie Pesta Paulina Simanjuntak, warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

BNN Dalami Asal-usul Kendaraan

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Dr Aswin Sipayung, mengatakan seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang disita, masih didalami penyidik untuk mengungkap keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui baru sekitar dua bulan menyewa rumah kos yang dijadikan lokasi produksi narkotika cair.

"Masih kami dalami. Seluruh barang bukti dan para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Aswin di Batam, Jumat (31/7/2026).

Selain memeriksa enam tersangka, penyidik juga masih melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika, mendalami peran masing-masing pelaku, serta mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

BNN juga masih memburu dua warga negara Malaysia berinisial SL dan WKC yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi cairan Etomidate dan sabu kepada para tersangka di Batam. Barang tersebut kemudian diolah, dikemas ulang, dan diduga dipersiapkan untuk diedarkan.

"Dua WNA Malaysia, SL dan WKC diduga menjadi otak pengendali dan telah masuk dalam daftar buronan. Kami telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan pendalaman," kata Aswin.

Enam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Mereka terancam hukuman pidana mulai dari enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. Selain itu, para tersangka juga diancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengungkapan laboratorium narkotika cair tersebut menjadi salah satu kasus besar yang berhasil dibongkar BNN RI di Batam, sekaligus membuka penyelidikan terhadap jaringan internasional yang diduga melibatkan pelaku lintas negara.

Berita Terbaru

Pagar Baru Mall Milik Pakuwon Grup di Surabaya Dipertanyakan Izin PBG-nya

Pagar Baru Mall Milik Pakuwon Grup di Surabaya Dipertanyakan Izin PBG-nya

Minggu, 02 Agu 2026 12:31 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:31 WIB

SURABAYA- Pemasangan pagar besi permanen di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menjadi perhatian.  Selain mengubah tampilan kawasan komersial, perubahan …

Eks Dirut KBS yang Terjerat Korupsi Makanan Satwa Rp10 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan

Eks Dirut KBS yang Terjerat Korupsi Makanan Satwa Rp10 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan

Minggu, 02 Agu 2026 12:27 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:27 WIB

SURABAYA- Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Chairul Anwar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan…

Roadshow Perdana Film "Dan Bandung" Disambut Antusias di Surabaya

Roadshow Perdana Film "Dan Bandung" Disambut Antusias di Surabaya

Minggu, 02 Agu 2026 12:07 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYA– Menjelang penayangan serentak di seluruh bioskop Indonesia pada 20 Agustus 2026, film drama romansa terbaru produksi Verona Films berjudul Dan B…

Dugaan Pemerkosaan Dua Santriwati di Sidoarjo: BBHAR PDIP Jatim Mintakan Perlindungan dan Restitusi dari LPSK

Dugaan Pemerkosaan Dua Santriwati di Sidoarjo: BBHAR PDIP Jatim Mintakan Perlindungan dan Restitusi dari LPSK

Sabtu, 01 Agu 2026 17:00 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:00 WIB

​​SURABAYA – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur secara resmi mengajukan permohonan bantuan perlindungan hukum, pemuli…

Ditlantas Polda Sulbar Tebar Senyum, Ringankan Beban Lewat Berbagi Makanan dan Minuman

Ditlantas Polda Sulbar Tebar Senyum, Ringankan Beban Lewat Berbagi Makanan dan Minuman

Sabtu, 01 Agu 2026 12:54 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 12:54 WIB

POLDA SULBAR - Di hari yang penuh keberkahan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kembali turun ke jalan menyapa dan berbagi kasih sayang lewat…

Viral di Medsos Soal Tuduhan Eksploitasi, Pemkot Surabaya Pastikan Anak Bersekolah dan Diasuh Baik oleh Ayahnya

Viral di Medsos Soal Tuduhan Eksploitasi, Pemkot Surabaya Pastikan Anak Bersekolah dan Diasuh Baik oleh Ayahnya

Sabtu, 01 Agu 2026 10:02 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 10:02 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial (medsos) yang menuding seorang anak berusia lima tahun…