Bidkum Polda Sulbar Menang Telak! Gugatan Mohammad Arasy terhadap Polres Pasangkayu Ditolak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang praperadilan yang diajukan Mohammad Arasy terhadap Kapolres Pasangkayudi di Pengadilan Negeri Pasangkayu
Sidang praperadilan yang diajukan Mohammad Arasy terhadap Kapolres Pasangkayudi di Pengadilan Negeri Pasangkayu

i

PASANGKAYU – Permohonan praperadilan yang diajukan Mohammad Arasy, S, S.Pd terhadap Kapolres Pasangkayu cq Kasat Reskrim Polres Pasangkayu cq Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Pasangkayu berakhir dengan penolakan seluruh permohonan oleh hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam perkara tersebut, Mohammad Arasy, S, S.Pd bertindak sebagai pihak pemohon. Sementara Kapolres Pasangkayu cq Kasat Reskrim Polres Pasangkayu cq Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Pasangkayu menjadi pihak termohon.

Untuk menghadapi proses persidangan, pihak termohon mendapatkan pendampingan hukum dari jajaran Bidang Hukum Polda Sulbar dan Polres Pasangkayu.

Tim pendamping hukum tersebut terdiri dari IPDA M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., yang menjabat Ps. Paur 1 Rapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Sulbar; AIPTU Muh. Irsyad, S.H., selaku Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu; AIPDA Muh. Arif, S.H., Ps. Pamin 3 Subbid Bankum Bidkum Polda Sulbar; serta BRIPKA Adri Mulfiadi, S.H., Ba Unit 1 Idik Satreskrim Polres Pasangkayu.

Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu, AIPTU Muh. Irsyad, S.H., menjelaskan bahwa agenda persidangan pada Senin sore tersebut adalah pembacaan putusan hakim dalam perkara praperadilan.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari hakim praperadilan,” kata Muh. Irsyad.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon ditolak secara keseluruhan.

“Bahwa permohonan praperadilan pemohon ditolak secara keseluruhan,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, seluruh permohonan yang diajukan Mohammad Arasy dalam perkara praperadilan dinyatakan tidak dikabulkan oleh hakim.

Persidangan berlangsung sebagai bagian dari proses hukum yang memberikan ruang bagi pihak yang merasa haknya berkaitan dengan proses penyidikan atau tindakan hukum aparat penegak hukum untuk mengajukan pengujian melalui mekanisme praperadilan.

Penolakan seluruh permohonan tersebut menjadi hasil akhir persidangan praperadilan yang mempertemukan Mohammad Arasy selaku pemohon dengan Kapolres Pasangkayu bersama jajaran penyidik sebagai pihak termohon.

Pihak Polres Pasangkayu melalui tim pendamping hukum mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga pembacaan putusan tersebut. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Tiga Kali Ajukan Lahan ke BP Batam, PT SAT Bangun Sukses Minta Kejelasan Status Lahan di Setokok

Tiga Kali Ajukan Lahan ke BP Batam, PT SAT Bangun Sukses Minta Kejelasan Status Lahan di Setokok

Senin, 14 Sep 2026 19:52 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:52 WIB

BATAM — PT SAT Bangun Sukses meminta kejelasan mengenai status lahan di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Batam. Permintaan tersebut disampaikan setelah p…

Bos Rasa Sayang Grup: Karyawan Zona Club yang Buat Pamflet Seragam Polri Sudah Diperiksa Polisi

Bos Rasa Sayang Grup: Karyawan Zona Club yang Buat Pamflet Seragam Polri Sudah Diperiksa Polisi

Senin, 14 Sep 2026 19:22 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:22 WIB

SURABAYA – Pemilik Rasa Sayang Grup, Heri Kuncoro, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada institusi Polri. Langkah ini diambil usai viralnya p…

Dua Orang Tewas Akibat Bentrokan di Setokok, Kapolda Kepri Minta Masyarakat Tetap Tenang

Dua Orang Tewas Akibat Bentrokan di Setokok, Kapolda Kepri Minta Masyarakat Tetap Tenang

Senin, 14 Sep 2026 18:38 WIB

Senin, 14 Sep 2026 18:38 WIB

BATAM - Bentrokan antarkelompok terjadi di kawasan Setokok, Jembatan Barelang, Senin (14/9/2026). Peristiwa yang dipicu isu konflik lahan tersebut…

Semringah Warga Kedungringin dan Tondowesi dapat Bantuan Air Bersih dari Gerindra Nganjuk

Semringah Warga Kedungringin dan Tondowesi dapat Bantuan Air Bersih dari Gerindra Nganjuk

Senin, 14 Sep 2026 17:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:25 WIB

Ketua DPC Partai Gerindra Nganjuk, Jianto menyebut, bantuan air bersih yang disalurkan kali ini sebanyak 24 ribu liter.…

Konfercab III PA GMNI Probolinggo, Eko Edi Poerwanto Terpilih Secara Aklamasi

Konfercab III PA GMNI Probolinggo, Eko Edi Poerwanto Terpilih Secara Aklamasi

Senin, 14 Sep 2026 15:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:45 WIB

PROBOLINGGO – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Probolinggo menetapkan Eko Edi Poerwanto sebagai Ketua PA GMNI Probolinggo p…

Genmuda ISRI Dorong Indonesia Kembali ke Jalan Republikanisme

Genmuda ISRI Dorong Indonesia Kembali ke Jalan Republikanisme

Senin, 14 Sep 2026 15:42 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:42 WIB

BACASAJA.ID — Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) mendorong penguatan kembali prinsip republikanisme dalam kehidupan bernegara. Hal i…