Bobol Bank Jatim Kalisat Jember Rp3 Miliar, Ini 3 Orang Dalam yang Jadi Tersangka dan Ditahan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bank Jatim
Bank Jatim

i

JEMBER - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) digerogoti lagi yang diduga dilakukan orang dalam (internal). Terbukti dari ditetapkannya tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kas di Kantor Bank Jatim Capem Kalisat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Berdasar penyidikan yang dilakukan Kejari Jember, skandal korupsi yang berlangsung dalam kurun 2023 hingga 2025 ini ditaksir merugikan keuangan negara hampir Rp3 miliar

Ketiga tersangka itu adalah YASB, NDP, dan MZL. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YASB dan NDP langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jember selama 20 hari ke depan.

Fakta paling mengejutkan datang dari tersangka MZL. Selain terlibat dalam skandal korupsi internal bank pelat merah tersebut, MZL rupanya merupakan dalang pembakaran Kantor Bank Jatim Capem Kalisat.

Aksi nekad itu sengaja dilakukan untuk menghilangkan berkas transaksi dan menghilangkan jejak kejahatannya. Saat ini, MZL sedang menjalani hukuman pidana atas perkara pembakaran gedung tersebut.

"Tersangka MZL sengaja membakar Kantor Capem Kalisat untuk menghanguskan berkas dan dokumen transaksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat saling bersekongkol menyalahgunakan wewenang dan jabatan mereka untuk menggerogoti uang kas bank sejak tahun 2023 sampai 2025 demi kepentingan pribadi," ujar Kajari Yadyn dalam keterangannya dikutip Senin (27/7/2026) dari akun resmi instragam Kejari Jember.

Kajari Jember yang didampingi Kasi Pidsus Ivan Praditya Putra dan Kasi Intel Agung Wibowo membeberkan bahwa modus ketiga oknum tersebut adalah bersekongkol menggalang penggelapan dana publik untuk memperkaya diri sendiri.

Sebagai langkah konkret pemulihan kerugian keuangan negara, tim penyidik Kejari Jember bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti. Selain menyita rekaman transaksi keuangan dan uang tunai pengembalian, penyidik juga menyita aset berupa tanah serta barang bernilai tinggi lainnya.

"Penyidik saat ini intensif melakukan asset tracing guna menelusuri aliran uang haram tersebut yang diduga telah dialihkan menjadi properti rumah maupun kendaraan pribadi," tegas Yadyn.

Baca Juga: Anggota DPR RI dari Gerindra Diduga Terima Ijon Dana Hibah Rp6,9 Miliar, KPK Sita Aset Mewah di Jawa Timur

Pihak Kejaksaan menegaskan proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada tiga nama ini. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti tambahan, Kejari Jember berpeluang membidik tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kejari Jember menyangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001).

Untuk subsidair, para pelaku juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. (*)

Berita Terbaru

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

JAKARTA-  Kepemimpinan yang inspiratif tidak hanya tercermin dari keberhasilan menjalankan tugas, tetapi juga dari kemampuan membangun komunikasi, memperkuat s…

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung pelaksanaan program Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri…

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam Deklarasi dan E…

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunda rencana penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77. L…

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

SURABAYA – Pengelola arisan Meow, Mourin Chienci Lintong, membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Ara Herawati ke Polda Jawa Timur. Mourin m…

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Polda Sulbar - Usai menunaikan sholat Subuh berjamaah di masjid Desa Bambu dalam kegiatan rutin Subuh Keliling, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok…