Bobol Bank Jatim Kalisat Jember Rp3 Miliar, Ini 3 Orang Dalam yang Jadi Tersangka dan Ditahan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bank Jatim
Bank Jatim

i

JEMBER - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) digerogoti lagi yang diduga dilakukan orang dalam (internal). Terbukti dari ditetapkannya tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kas di Kantor Bank Jatim Capem Kalisat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Berdasar penyidikan yang dilakukan Kejari Jember, skandal korupsi yang berlangsung dalam kurun 2023 hingga 2025 ini ditaksir merugikan keuangan negara hampir Rp3 miliar

Ketiga tersangka itu adalah YASB, NDP, dan MZL. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YASB dan NDP langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jember selama 20 hari ke depan.

Fakta paling mengejutkan datang dari tersangka MZL. Selain terlibat dalam skandal korupsi internal bank pelat merah tersebut, MZL rupanya merupakan dalang pembakaran Kantor Bank Jatim Capem Kalisat.

Aksi nekad itu sengaja dilakukan untuk menghilangkan berkas transaksi dan menghilangkan jejak kejahatannya. Saat ini, MZL sedang menjalani hukuman pidana atas perkara pembakaran gedung tersebut.

"Tersangka MZL sengaja membakar Kantor Capem Kalisat untuk menghanguskan berkas dan dokumen transaksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat saling bersekongkol menyalahgunakan wewenang dan jabatan mereka untuk menggerogoti uang kas bank sejak tahun 2023 sampai 2025 demi kepentingan pribadi," ujar Kajari Yadyn dalam keterangannya dikutip Senin (27/7/2026) dari akun resmi instragam Kejari Jember.

Kajari Jember yang didampingi Kasi Pidsus Ivan Praditya Putra dan Kasi Intel Agung Wibowo membeberkan bahwa modus ketiga oknum tersebut adalah bersekongkol menggalang penggelapan dana publik untuk memperkaya diri sendiri.

Sebagai langkah konkret pemulihan kerugian keuangan negara, tim penyidik Kejari Jember bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti. Selain menyita rekaman transaksi keuangan dan uang tunai pengembalian, penyidik juga menyita aset berupa tanah serta barang bernilai tinggi lainnya.

"Penyidik saat ini intensif melakukan asset tracing guna menelusuri aliran uang haram tersebut yang diduga telah dialihkan menjadi properti rumah maupun kendaraan pribadi," tegas Yadyn.

Baca Juga: Anggota DPR RI dari Gerindra Diduga Terima Ijon Dana Hibah Rp6,9 Miliar, KPK Sita Aset Mewah di Jawa Timur

Pihak Kejaksaan menegaskan proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada tiga nama ini. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti tambahan, Kejari Jember berpeluang membidik tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kejari Jember menyangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001).

Untuk subsidair, para pelaku juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. (*)

Berita Terbaru

Ribuan Warga Serbu PAE 2026, Langsung Petik Buah dan Sayur Langsung dari Kebun Petrokimia Gresik

Ribuan Warga Serbu PAE 2026, Langsung Petik Buah dan Sayur Langsung dari Kebun Petrokimia Gresik

Minggu, 26 Jul 2026 22:08 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 22:08 WIB

Gresik - Ribuan warga memadati Kebun Percobaan (Buncob) Petrokimia Gresik, Minggu (26/7/2026). Mereka rela datang sejak pagi demi merasakan sensasi memetik…

Pedagang Sudah Jengkel, Abu Nawas Desak Wali Kota Eri Evaluasi Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya

Pedagang Sudah Jengkel, Abu Nawas Desak Wali Kota Eri Evaluasi Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya

Minggu, 26 Jul 2026 19:31 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 19:31 WIB

SURABAYA – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda), G…

Fraksi PSI Soroti Pelanggaran SOP Sopir Wira Wiri, Desak Dishub Surabaya Bertindak Tegas

Fraksi PSI Soroti Pelanggaran SOP Sopir Wira Wiri, Desak Dishub Surabaya Bertindak Tegas

Minggu, 26 Jul 2026 13:19 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:19 WIB

SURABAYA – Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PSI, William Wirakusuma, menyoroti pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh salah satu pengemudi a…

PT Pasar Surya Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Sosial bagi Pedagang Pasar

PT Pasar Surya Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Sosial bagi Pedagang Pasar

Minggu, 26 Jul 2026 13:06 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:06 WIB

SURABAYA – PT Pasar Surya Surabaya resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai langkah m…

Survei ARCI Pilgub Jatim 2029: Emil Dardak Favorit, Ning Lia dan Eri Cahyadi Membayangi

Survei ARCI Pilgub Jatim 2029: Emil Dardak Favorit, Ning Lia dan Eri Cahyadi Membayangi

Minggu, 26 Jul 2026 11:11 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYA – Kontestasi menuju Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2029 mulai menghangat. Berdasarkan rilis survei terbaru dari Accurate Research and C…

Festival Riset dan Inovasi Semarakkan HUT ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya

Festival Riset dan Inovasi Semarakkan HUT ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya

Minggu, 26 Jul 2026 10:55 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 10:55 WIB

SURABAYA- Festival Riset dan Inovasi menjadi agenda utama dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Kebun Raya Mangrove (KRM) Surabaya. Melalui festival…