BACASAJA.ID - Kasus video mesum 19 detik yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, kembali mencuat di media sosial. Para warganet meyoroti tindak lanjut proses hukum yang bergulir di kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya mengaku masih melengkapi berkas kasus video mesum yang viral pada tahun 2020 itu.
Baca juga: Gisel akhirnya tak Ditahan, Polisi: Punya Anak Umur Empat Tahun
"Berkasnya Gisel udah tahap satu," cetus Kombes Yusri di Gedung Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).
Yusri menambahkan, berkas kasus video mesum 19 detik yang melibatkan Gisel dan Nobu itu sejatinya sempat dikembalikan oleh kejaksaan lantaran terdapat sejumlah hal yang mesti dilengkapi.
Baca juga: Sampaikan Minta Maaf di Hotel Mewah, Gisel Malah Dicibir Netizen
"Ada catatan dari kejaksaan tentang sejumlah alat buktu yang mesti dilengkapi. Misalnya saja keterangan saksi ahli hukum. Itu sudah kita lengkapi. Nantinya bakal dikirim lagi ke jaksa penuntut umum," urai Kombes Yusri.
Sekedar mengungkit sedikit, pada tahun 2020 lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya video mesum 19 detik yang diperankan dua sejoli Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu). Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video intim pribadi keduanya tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan Sumatera Utara pada 2017 silam.
Baca juga: Diperiksa Kasus Video Porno Bersama Gisel, MYD: Ini Hukuman Tuhan
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2020. Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar. (snd)
Editor : Redaksi