BACASAJA.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto baru saja mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 18 hingga 31 Mei 2021.
“PPKM mikro diperpanjang dari tanggal 18 sampai 31 Mei 2021. Cakupan wilayahnya tetap sama di 30 provinsi dan jenis pembatasan kegiatan masyarakat juga masih tetap sama,” sebut Airlangga, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Hari Pertama Tidak Ada Sidak ASN, Begini Alasan Bupati Trenggalek
Airlangga menambahkan, perpanjangan PPKM mikro ini sebagai salah satu langkah untuk mengevaluasi perkembangan kasus setelah Hari Raya. Jadi, bakal dilakukan monitoring dan evaluasi kasus COVID-19 pada masa pelarangan mudik serta pascamudik.
Menurut Airlangga, momen Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi biang keladi mobilitas penduduk nasional. Dan hal itu diketahui mengalami tren meningkat sejak tujuh hari belakangan.
Baca juga: Arus Balik, Warga Surabaya Diimbau Sertakan Hasil Swab
Tiga provinsi yang mengandalkan pariwisata dengan mobilitas terendah, yaitu Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau, sedangkan tiga provinsi lain dengan mobilitas tertinggi, yakni Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, ia menuturkan tingkat kasus aktif dan kesembuhan di Indonesia masih lebih baik daripada global, yaitu per 9 Mei 2021 tercatat 98.395 kasus dan tingkat kesembuhan 1.568.277 kasus.
Baca juga: Pemudik Asal Surabaya Gratis Swab Antigen, Begini Caranya
Sementara untuk tingkat kematian sebesar 47.012 kasus atau 2,7 persen dari total kasus global dan masih lebih tinggi daripada persentase global 2,08 persen. (tna)
Editor : Redaksi